Jakarta, DKPP– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo, akhirnya DPR RI menyetujui Peraturan DKPP terkait Rancangan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Tata Laksana Penyelenggara Pemilu dan Rancangan Peraturan DKPP tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu di Daerah.
Persetujuan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Senin (2/12) di Gedung DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Hadir dalam RDP tersebut Anggota DKPP Saut H Sirait dan Prof. Anna Erliyana, sedangkan dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Mohammad dan Endang Wihdatiningtyas, sementara dari KPU diwakili oleh Arif Budiman.
Rancangan tersebut, sebelumnya telah dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, (27/11) lalu. Melalui RDP tersebut, Komisi II DPR RI memberikan beberapa masukan untuk perbaikan, dan DKPP menyetujui masukan tersebut.
“Terhadap semua yang disarankan oleh Komisi II, kami terima semua baik itu terkait Peraturan tentang Tata Laksana maupun Rancangan Peraturan DKPP tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu,” ujar Saut.
Menurut Saut, setelah Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Tata Laksana Penyelenggara Pemilu dan Rancangan Peraturan DKPP tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu di Daerah ini disahkan, rencana selanjutnya yakni menyosialisasikan peraturan tersebut kepada penyelenggara Pemilu. (sdr)