DKPP UNDIP Kerjasama Sosialisasikan Kode Etik
DKPP menyadari, bahwa penegakan kode etik penyelenggara Pemilu memiliki kaitan yang luas, terutama dengan lembaga dan berbagai spektrum di dalam masyarakat. Salah satu yang sangat strategis bagi penguatan kerangka akademis dan sumber daya yang kritis bagi penguatan etika adalah perguruan tinggi.
Menurut penanggungjawab kegiatan Saut H sirait tujuan Sosialisasi dan Kerjasama Penegakkan Kode Etik adalah untuk meningkatkan kesadaran bersama mengenai etika bangsa, membangun sinergi DKPP dengan Perguruan Tinggi dan untuk merumuskan dan menetapkan bentuk kerjasama dalam pendidikan etika.
“ DKPP menjalin kerjasama penyelenggaraan sosialisasi dengan 3 (tiga) perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, yaitu Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Muslim Indonesia (Makassar) dan Universitas HKBP Nommensen (Medan)”, kata Saut.
“Acara Sosialisasi Dan Kerjasama Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini diikuti oleh 220 peserta dari 73 perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia. Selain mengundang civitas akademika hadir wakil dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan di Jawa Tengah”, tambah Saut.
“Sedangkan materi meliputi etika berbangsa, kode etik penyelenggara Pemilu dan penegakkannya dan peran perguruan tinggi dalam penegakan kode etik penyelenggara Pemilu akan disampaikan oleh narasumber antara lain Prof. Ikrar Nusa Bakti, Prof. Drs. Pawito, PhD dari Fisip Universitas Sebelas Maret, Solo disamping narasumber dari DKPP sendiri”, Saut menambahkan.
Acara dibuka oleh ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi anggota Nur Hidayat Sardini dan Saut Hamonangan. Sementara dari Undip hadir rektor Prof. Sudarto H. Hadi, MEs, PhD didampingi Pembantu Dekan IV bidang kerjasama FISIP, Yuwanto, PhD.
Usai pembukaan yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Rektor Undip, ditandatangani pula nota kesepahaman antara DKPP dan Undip terkait program kerjasama sosialisasi, penelitian, dan pengembangan etika penyelenggara Pemilu. [DW]