Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemik virus corona (COVID-19).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad pada 16 April 2020.
SK ini menetapkan dua hal, pertama adalah menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat Pandemik COVID-19.
Kedua, penundaan ini berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemik COVID-19 oleh pemerintah.
Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.
“Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP,” ucap Muhammad. [RILIS DKPP]