Jakarta,
DKPP – Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati menyampaikan bahwa DKPP
mempersilakan kepada penyelenggara Pemilu yang pernah mendapatkan sanksi
pemberhentian sementara untuk mendaftar kembali mengikuti seleksi menjadi
penyelenggara Pemilu.
“Pada
dasarnya, DKPP tidak menghalangi hak konstitusional warga negara untuk
mengikuti seleksi menjadi penyelenggara Pemilu,†katanya dalam acara Evaluasi
Tim Pemeriksa Daerah pada Selasa (18/12/2018) pagi. Kegiatan ini diikuti oleh
Tim Pemeriksa Daerah baik dari unsur KPU, Bawaslu, maupun masyarakat. Acara ini
dibuka Senin (17/12/2018) malam.
Hanya
saja, lanjut dia, bagi mereka yang mendaftar kembali menjadi catatan bagi KPU
dan Bawaslu. “DKPP tidak melarang,†jelas dia.
[Teten Jamaludin]