Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati menyampaikan bahwa DKPP mempersilakan kepada penyelenggara Pemilu yang pernah mendapatkan sanksi pemberhentian sementara untuk mendaftar kembali mengikuti seleksi menjadi penyelenggara Pemilu.
“Pada dasarnya, DKPP tidak menghalangi hak konstitusional warga negara untuk mengikuti seleksi menjadi penyelenggara Pemilu,” katanya dalam acara Evaluasi Tim Pemeriksa Daerah pada Selasa (18/12/2018) pagi. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pemeriksa Daerah baik dari unsur KPU, Bawaslu, maupun masyarakat. Acara ini dibuka Senin (17/12/2018) malam.
Hanya saja, lanjut dia, bagi mereka yang mendaftar kembali menjadi catatan bagi KPU dan Bawaslu. “DKPP tidak melarang,” jelas dia.
[Teten Jamaludin]