Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Rabu (23/4/2025).
Agus Riyanto berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 298-PKE-DKPP/XI/2024. Ia diadukan oleh Sulistiono atas dugaan tidak netral dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Agus diduga telah melakukan intimidasi dan intervensi kepada salah seorang peserta kampanye.
Untuk diketahui, Sulistiono selaku pengadu dalam perkara ini tidak hadir dalam persidangan dengan dalih saksinya tidak dipanggil oleh DKPP.
Meskipun Sulistiono tidak hadir, DKPP tetap meneruskan sidang ini karena tidak ada pencabutan laporan oleh pengadu.
“DKPP sudah menjelaskan dipanggilan bahwa, kewajiban pengadu adalah, selain menghadirkan alat bukti, juga menghadirkan saksi sendiri tanpa kita batasi. Namun pengadu tetap tidak hadir,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Bantahan Teradu
Agus Riyanto membantah dalil yang dikemukakan pengadu. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan ucapan yang bernada tidak netral.
Agus menjelaskan tentang pertemuannya dengan relawan paslon Ahmad Lutfi-Taj Yasin yang bernama Ali Imron pada sebuah kampanye di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 13 Oktober 2024.
Agus menyebut Ali Imron sebagai teman lamanya, sehingga timbul obrolan di antara keduanya dalam kesempatan tersebut.
Dalam obrolan itu, Agus menambahkan, Ali Imron menyatakan bahwa dirinya merupakan relawan yang mendukung Ngesti Nugraha sebagai Calon Bupati Semarang dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng.
“Secara spontan saya menimpali sekedarnya saja dengan nada ringan dan datar ‘berarti gak linear?’. Dijawab oleh Ali Imron ‘iyo, aku provinsine Pak Luthfi tapi bupatine Pak Ngesti (iya, saya provinsinya Pak Luthfi, tapi bupatinya Pak Ngesti)’,” Kata Agus menirukan jawaban Ali Imron.
Menurut Agus, tidak ada lanjutan dari obrolan tersebut karena dirinya tidak memberikan tanggapan terhadap kalimat terakhir yang disampaikan Ali Imron dan melanjutkan aktifitas masing-masing.
“Meskipun spontan, saya merasa menyesal dengan kejadian ini dan akan menjadi pembelajaran bahwa apapun yang saya ucapkan itu harus dipertimbangkan dengan matang-matang,” ucapnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah, yaitu Lita Tyesta (unsur Masyarakat), Muslim Aisha (unsur KPU), dan Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]