Jayapura – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Paniai dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang untuk perkara Nomor 92-PKE-DKPP/II/2025 itu digelar di KPU Provinsi Papua, Jayapura, Rabu (18/6/2025).
Sidang ini tidak berlangsung lama karena Sergius Wabiser, selalu pengadu, mencabut aduan berdasarkan surat bertanggal 9 Juni 2025 yang diserahkan langsung kepada DKPP pada 11 Juni 2025. Atas surat pencabutan aduan tersebut, dalam sidang yang terbuka untuk umum, pengadu menyatakan, “bahwa benar saya telah membuat surat permohonan pencabutan pengaduan perkara ini,” ujar Sergius.
Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa meski DKPP memiliki kewenangan untuk tetap memeriksa perkara meskipun aduan telah dicabut, namun setelah bermusyawarah, majelis memutuskan untuk menyetujui dan menerima pencabutan tersebut.
“Dalam hal ini pada pokoknya saya selaku Ketua bersama Anggota Majelis menyatakan menerima permohonan pencabutan pengaduan yang diajukan saudara,” kata Raka Sandi.
Sebagai informasi, Sergius Webiser dalam perkara ini mengadukan empat Anggota KPU Kabupaten Paniai yaitu, Sem Nawipa, Petrus Nawipa, Sisilia Nawipa, dan Lukas Gobai (teradu I-IV). Selain itu, ia juga mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, yaitu: Yulimince Nawipa dan Manfret Dogopia (teradu V dan VI).
Dalam aduannya, pengadu mendalilkan bahwa para teradu I hingga IV telah meloloskan calon Wakil Bupati yang diduga masih aktif dan menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai.
Sedangkan teradu V dan VI diduga menghambat proses penerimaan laporan terkait pelanggaran Pilkada yang mengakibatkan hilangnya kesempatan masyarakat untuk melapor.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yakni: Yulianus Nukuwo (unsur masyarakat), Sepo Newipa (unsur KPU), dan Yonas Yanampa (unsur Bawaslu).[Humas DKPP]