Jakarta, DKPP- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Harjono bersama Anggota Dr. Ida Budhiati dan Dr. Alfitra Salam serta Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Senin (3/9) di ruang
rapat DKPP.
Dalam acara tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas ICW, Netgrit, TEPI, PSHK, Kopel, Perludem, Tepi, dan Rumah Kebangsaan berharap DKPP dapat berperan terhadap persoalan yang tengah dihadapi KPU dan Bawaslu yakni tentang caleg mantan narapidana korupsi.
“Kami dalam koalisi untuk pemilu bersih. Kami kuatir khususnya antara KPU dan Bawaslu tentang pengaturan ini dan bagaimana lanjutannya, khususnya putusan-putusan sengketa dari sejumlah Bawaslu daerah. Kalau hitungan kami sampai tadi pagi itu ada 12, dan hari ini ada beberapa Bawaslu yang akan membaca putusannya juga. Bisa jadi, tambah 5 atau 6 Bawaslu per hari ini”, kata Hadar Nafis Gumay pendiri Netgrit.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa putusan tersebut mengabulkan para pemohon yang sebetulnya sudah diputuskan tidak memenuhi syarat dan sudah sesuai dengan PKPU.
“Khususnya di pasal tentang persyaratan dari pengusulan calon, bukan di pasal calonnya. Tetapi subtansinya nyata betul bahwa di Pasal 4 Ayat 3 itu intinya mereka harus mencalonkan yang tidak pernah terpidana korupsi, kemudian yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. Dan kemudian ada lampiran B3 yang nyata betul di situ dikatakan tidak bisa dan jika itu dilakukan maka akan ada sanksi administrasi pembatalan. Jadi, intinya bahwa di dalam PKPU ini tidak
boleh sehingga KPU menerapkan bahwa yang koruptor-koruptor ini tidak bisa menjadi calon. Tapi kemudian, disengketakan pengurus partai yang menandatangi pakta integritas di atas materai. Ini keadaan yang memperihatinkan”, lanjutnya.
Hadar, lebih lanjut, menjelaskan bahwa Bawaslu harusnya menjalankan perannya dengan melihat KPU sudah menjalankan PKPU atau tidak. Bukan, mempermasalahkan PKPU bertentangan dengan undang-undang, konstitusi dan seterusnya.
“Jadi, kami datang berharap betul DKPP bisa mengambil peran dari situasi ini. Perannya seperti apa saya kira kita sudah dengar juga DKPP mau mengajak bertemu. Jadi, lakukan fasilitasi kemudian ingatkan para penyelenggara ini untuk kerja bareng bukan kerja main salah-salahan atau adu kekuatan”, tambahnya.
Dia, juga meminta agar DKPP mengingatkan kepada Bawaslu untuk melakukan evaluasi diri karena yang dilakukan Bawaslu-Bawaslu di daerah tidak memperhatikan PKPU.
Terhadap permasalahan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil tersebut, Ida menuturkan bahwa DKPP akan membangun komunikasi di internal KPU dan Bawaslu melalui forum Tripartit dalam kerangka kelembagaan penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Dalam forum Tripartit nanti. Ini bukan istilah baru, kami meneruskan konvensi periode sebelumnya. Jadi di luar tugas-tugas rutin, DKPP memang concern terhadap isu-isu tertentu yang dipandang perlu untuk didiskusikan bersama KPU dan Bawaslu supaya terbangun persepsi yang sama, pemahaman yang sama, sehingga cita-cita kita semua dari sisi tata kelola, aspek regulasinya itu bisa lebih baik, menjawab tantangan ke depannya atau permasalahan pemilu hari ini”, tutur Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DKPP Harjono menambahkan bahwa dalam pertemuan Tripartit yang rencananya akan digelar pada tanggal 5 September mendatang diharapkan adanya solusi.
“Kami mendorong agar mereka bisa bertemu, karena kewenangan saya dan rekan-rekan di sini tidak secara formal. Ini bukan hukum, kalau hukum prosesnya akan lama. Pertemuan tanggal 5/9 nanti kita harapkan dengan pikiran-pikiran seperti ini, mereka mau mengambil posisi. Mundur salah satu atau mau membuat win win solution”, tutur Harjono.
Lebih lanjut, Harjono berharap ada penyelesaian ad hoc karena jika menunggu putusan Mahkamah Agung maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, pasti ada yang akan dikalahkan. Persoalan dikalahkan ini menurut Harjono akan memunculkan persoalan baru yakni
pemilu yang dapat dipercaya. (Irmawanti)