Jakarta, DKPP – Selama lima tahun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 2.578 perkara. Jumlah tersebut berasal dari pengaduan yang berkaitan dengan Pemilukada 2012-2014, Pemilu Legislatif, Pilpres, Pemilukada serentak 2015, dan 2017. Namun ada pula yang tidak ada hubungannya dengan tahapan Pemilu.
“Total jumlah Pengadu dari tahun 2012-2017 sebanyak 1.586 Pengadu. Jumlah Pengadu paling banyak dari unsur masyarakat atau pemilih, dan peserta Pemilu atau Paslon. Pengaduan dari unsur masyarakat atau pemilih ada 680 Pengadu, sedangkan dari unsur Paslon 556 Pengadu,†kata Nur Hidayat Sardini, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam jumpa pers di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (7/6/2017) pukul 17.00 WIB.
Sedangkan, lanjut dia, jumlah penyelenggara Pemilu yang pernah menjadi Teradu sebanyak 12.198 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terjadi pada penyelenggara Pemilu di daerah. Teradu dari KPU kabupaten/kota, 5.998 orang, dari KPU Provinsi sebanyak 1.416 orang. Sedangkan dari Panwas kabupaten/kota sebanyak 1.370 orang, dan Bawaslu provinsi sebanyak 373 orang.
Dia menerangkan, tidak setiap pengaduan yang masuk ke DKPP dengan serta merta disidangkan. Setiap pengaduan harus melalui proses seleksi yang ketat. “Setiap pengaduan mesti lolos verifikasi administrasi maupun materil,â€tambah ketua Bawaslu periode 2008-2011 itu.
Jumlah 2.578 pengaduan, hanya 871 perkara yang naik sidang. Dan jumlah tersebut, sebanyak 840 perkara yang diputus. Dari 840 perkara yang diputus, ada 3.379 penyelenggara Pemilu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 412 penyelenggara Pemilu diberhentikan tetap. Ada pula 11 penyelenggara Pemilu diberhentikan dari jabatan sebagai ketua. Sanksi pemberhentian sementara dari penyelenggara Pemilu sebanyak 36 orang. Ada pun sanksi berupa peringatan sebanyak 861 orang. “Jumlah penyelenggara Pemilu yang diberhentikan dan dijatuhi sanksi cukup banyak. Akan tetapi jauh lebih banyak penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi yaitu 1.878 orang. Jadi tidak ada alasan untuk tidak percaya terhadap penyelenggara Pemilu. Saya percaya masih banyak penyelenggara Pemilu yang menjaga integritasnya,†katanya.[teten jamaludin]