Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, Rabu (15/9/2021).
Dalam FGD, perwakilan dari DKPP adalah Ketua DKPP, Prof. Muhammad, serta tiga Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, dan Dr. Ida Budhiati.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan tahapan, program, serta jadwal untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Ia mengungkapkan, berdasar catatan sidang DKPP, separuh dari problematika pemilu dan pilkada di Indonesia adalah terkait daftar pemilih.
“Persoalan akurasinya, pemutakhirannya, proses penetapannya, rekapitulasinya, itu menyumbang laporan etik yang disidangkan oleh DKPP,” jelas Muhammad.
Sehingga ia pun memberi rekomendasi agar KPU melakukan koordinasi sedini mungkin dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang direpresentasikan oleh Ditjen Dukcapil. Ia beranggapan bahwa KPU dan Ditjen Dukcapil sudah mengidentifikasi segala hal yang berpotensi menjadi masalah dalam pendataan daftar pemilih untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
“Jadi kami merekomendasikan kepada KPU agar berkoordinasi sepagi mungkin dengan Dukcapil dan Komisi II,” katanya.
Catatan lain dari Muhammad adalah terkait anggaran. Menurutnya, pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Keuangan, harus mengalokasikan anggaran yang relevan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Ia menambahkan, untuk menciptakan pemilu yang berkualitas memang diperlukan biaya yang tidak sedikit. Namun, harga mahal ini disebutnya akan tergantikan dengan terwujudnya iklim demokrasi yang baik.
Salah satu contoh masalah anggaran ini, kata Muhammad, adalah kecilnya honor untuk penyelenggara pemilu tingkat ad hoc yang bahkan masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Kami mohon political will dari Komisi 2 dan Kemendagri untuk menjadi penyambung lidah KPU, Bawaslu dan DKPP supaya hal ini diperhatikan,” kata Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.
Muhammad sangat mengapresiasi FGD yang diinisiasi oleh KPU RI ini.
Selain DKPP, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait, seperti Kemendagri, Komisi II DPR, Bawaslu RI dan sejumlah LSM kepemiluan.
Sisir Pasal
Selain beberapa catatan di atas, Muhammad juga menghimbau agar KPU dan Bawaslu menyisir pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus mengidentifikasi pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di antara jajarannya masing-masing.
“Teman-teman sekretariat harus membantu komisioner untuk mengidentifikasi pasal-pasal ini,” ujarnya.
Ia sangat berharap hal ini dapat diselesaikan sebelum tahapan dimulai sehingga tidak ada masalah dalam hal kepastian hukum di antara sesama penyelenggara pemilu.
“Ini dapat memberi kontribusi mengeleminasi atau mereduksi masalah-masalah yang berpotensi mengganggu kepastian hukum,” tutup Muhammad. [Humas DKPP]