Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Maria Aribeni merupakan Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara nomor 15-PKE-DKPP/III/2022.
“Merehabilitasi nama baik Teradu, Maria Aribeni, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kampar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU.
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Ahli Pertama Guru IPA Golongan IX pada Unit Kerja SMP Negeri 5 Tambang.
Teradu telah mengadukan permohonan non aktif sebagai P3K, disusul pengunduran diri. Teradu juga tidak terbukti menerima gaji ganda sebagai P3K maupun Ketua KPU Kabupaten Kampar yang bersumber dari keuangan negara.
Meski demikian, Majelis menyoroti sikap pasif Teradu yang hanya menunggu SK pemberhentian sebagai P3K sehingga munculnya pemberitaan rangkap jabatan di media massa.
“Hal itu telah menimbulkan syak wasangka publik terhadap komitmen Teradu untuk mengindahkan norma larangan jabatan yang mengikat setiap penyelenggara pemilu,” tegas Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis. Didampingi Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, SIP., MIP selaku Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]