Jakarta, DKPP-
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (6/4), menyatakan,
lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,
tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Kelimanya adalah
Yarwin Adi Darma, Syahrial Raf, Rahmi Syukur, Tita Rospita, dan Dodi Syahputra.
“Menolak
pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yarwin Adi Darma, Teradu II Syahrial
Raf, Teradu III Rahmi Syukur, Teradu
IV Dodi Syahputra, dan Teradu V Tita Rospita selaku
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten
Aceh Singkil Provinsi Aceh,†demikian amar
putusan DKPP seperti dibacakan Anggota Majelis Ida Budhiati di Ruang sidang DKPP,
Jakarta.
Kelima
komisoner tersebut diadukan oleh Putra Ariyanto, Calon Bupati Aceh Singkil
Nomor Urut 4 di Pilkada 2017. Seperti terungkap dalam sidang pada 9 Maret 2017
lalu, Putra menuduh KIP Aceh Singkil tidak profesional dalam menjalankan
tugasnya, sehingga patut diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Materi
pengaduannya berkaitan dengan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) para pasangan calon di Pilkada Aceh Singkil kepada KIP.
Putra menjelaskan, penyerahan LPPDK paslon di Aceh Singkil paling akhir pada 12
Februari 2017 atau satu hari setelah berakhirnya masa kampanye.
Hal ini sesuai
ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 terkait Dana Kampanye. Di
Pasal 34 Ayat (2) disebutkan, penyerahan dokumen LPPDK di hari terakhir itu
paling lambat pukul 18.00 waktu setempat. Ketentuan ini yang menurut Putra
dilanggar oleh KIP Aceh Singkil, karena mereka baru menyerahkan tanda terima
LPPDK kepada paslon atau utusannya di atas pukul 18.00.
“Kami punya
bukti rekaman videonya. Sekretariat KIP dan Paslon Nomor 3 baru menandatangani
tanda terima penyerahan LPPDK sekitar pukul 18.02 WIB, tapi waktunya ditulis
mundur sebelum pukul 18.00. Kemudian berturut-turut diikuti oleh paslon
lainnya,†terang Putra, waktu itu.
Jika tuduhan
tersebut terbukti benar, hal itu tentu akan menjadi masalah bagi semua paslon.
Sebab, keterlambatan penyerahan dokumen LPPDK, jika merujuk Pasal 54 PKPU
8/2015, dapat berakibat pada pembatalan paslon. Namun, pendapat berbeda terkait
pengertian batas akhir penyerahan LPPDK dikemukakan oleh KIP Aceh Singkil.
Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Darma tidak membantah penandatanganan tanda
terima memang dilakukan di atas pukul 18.00.
Semua paslon
atau empat paslon di Pilkada Aceh Singkil, terang Yarwin, semuanya baru
menyerahkan LPPDK-nya pada 12 Februari 2017. Mereka datang sebelum pukul 18.00
dan telah menyerahkan dokumen LPPDK. Oleh sekretariat, penyerahan dan waktunya
dicatat di buku registrasi. Keterangan waktu dalam registrasi itulah yang kemudian
ditulis dalam tanda terima yang ditandatangani kedua belah pihak antara paslon
atau utusannya dengan KIP.
Atas silang
pendapat tersebut, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah bekerja secara
profesional melayani semua pasangan calon. Para Teradu juga mengedepankan
prinsip ketelitian dengan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen LPPDK Paslon
yang telah diterima. Tindakan para Teradu, menurut DKPP, telah mencerminkan
asas Penyelenggara Pemilu yang mandiri, adil, dan Profesional Pasal 5 huruf a, huruf c, dan huruf j, serta Pasal 10 huruf b, dan
Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilhan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
DKPP juga berpendapat bahwa Pengadu sebagai salah satu Pasangan
Calon Bupati Kabupaten Aceh Singkil tidak semestinya
mencari-cari kesalahan Penyelenggara maupun Pasangan Calon yang lain. Sebagai
Pasangan Calon, Pengadu berkewajiban untuk menjaga proses Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati yang bermartabat. Pengadu wajib ikut menjaga suasana kondusif penyelenggaraan Pilkada
bersama-sama dengan para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu. (Arif
Syarwani)