Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik kepada lima penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini hanya satu saja, yaitu perkara nomor 16-PKE-DKPP/III/2022 dengan Teradu Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Yalimo.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I Yehemia Walianggen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Yalimo, Teradu II Hestevina Kawer, Teradu III Oknil Kirakla, Teradu IV Zeth Kambu, dan Teradu V Elius Wandik masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Yalimo sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan.
Kelima Teradu tidak terbukti melanggar KEPP lantaran pengaduan perkara ini dicabut oleh Pengadu dalam sidang yang diselenggarakan pada 14 April 2022. Perkara ini sendiri diadukan oleh tiga orang, Yorim Endama, Sergius Christian Bomol, dan Sony Silak.
Dalam pertimbangan putusan perkara ini disebutkan bahwa Pengadu tidak beritikad baik, tidak bersungguh-sungguh, serta tidak mempunyai tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan.
Selain itu, Pengadu juga dinilai tidak menghargai pelayanan yang telah diberikan negara melalui lembaga DKPP.
“Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan para Teradu,” ucap Anggota majelis, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., membacakan pertimbangan putusan.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Prof. Teguh Prasetyo, dengan dua Anggota Majelis, yaitu Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Puadi, S.Pd., MM. [Rilis Humas DKPP]