Pontianak, DKPP– Sesi kelima Bimtek DKPP di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (16/11) peserta dikenalkan tentang teknis pemeriksaan administrasi terhadap laporan pengaduan kode etik. Seperti diketahui, Bawaslu Provinsi dalam menerima pengaduan kode etik hanya berwenang memeriksa di level administrasi. Maka dari itu, kemampuan teknis pemeriksaan administrasi harus mereka kuasai.
Pada sesi ini, fasilitator forum adalah Imam Suhodo dari Bareskrim Polri. Imam menjelaskan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu bisa diterima jika sudah memenuhi syarat, salah satunya terpenuhi dua alat bukti yang sah. Akan tetapi, harus ada pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan alat bukti. Alat bukti, kata Imam, harus dibedakan dengan barang bukti.
“Contoh alat bukti adalah keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat atau tulisan, petunjuk-petunjuk, dan lain-lain. Sedangkan contoh barang bukti adalah barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan, barang yang digunakan untuk membantu terjadinya pelanggaran, benda yang dihasilkan dari pelanggaran, dan lain-lain,” jelas Imam.
Barang bukti, jelas Imam, meskipun tidak mutlak dalam suatu pelanggaran kode etik, tapi fungsinya sangat penting dalam menunjang alat bukti. Fungsi lain dari barang bukti adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang sedang ditangani. “Yang tak kalah penting, keberadaan barang bukti ini pada titik tertentu bisa dipakai untuk menguatkan keyakinan Majelis DKPP atas kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu,” tambah Imam. (as)