Lombok, DKPP– Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Tugas DKPP hari kedua sesi siang dimulai pukul 13.30 WITA. Adapun materi pada sesi ini yakni “Tata cara melakukan pemeriksaan administrasi laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu”.
Pada sesi ini para peserta diperkenalkan mengenai perbedaan barang bukti dan alat bukti, dengan narasumber Nur Said dari Bareskrim Polri.
“Sebelumnya, ada yang tahu perbedaan antara alat bukti dan barang bukti?” tanya Nur Said kepada peserta.
“Alat bukti ini dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Sedangkan barang bukti ini berupa barang yang digunakan untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran etika,” jelas Nur Said.
Dengan adanya materi ini, diharapkan agar tidak terjadi perbedaan persepsi atas barang bukti dan alat bukti yang didapatkan dari proses penanganan perkara yang menimbulkan ketidaksamaan dalam memutuskan suatu perkara. (sd)