Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 175-PKE-DKPP/VIII/2024 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada Rabu (9/10/2024).
Perkara ini diadukan Roni Wonda. Ia mengadukan tujuh penyelenggara Pemilu Kabupaten Puncak, antara lain Nataluis Tabuni, Henki M. Tinal N, Marten Kagoya, Etau Labene, dan Esir Tabuni (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak) sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu, Roni Wonda juga mengadukan Yorince Wanimbo dan Fredi Wandikbo (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) sebagai Teradu VI dan VII.
Teradu I sampai V didalilkan mengalihkan perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu tahun 2024 ke Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak, namun laporan tersebut diabaikan oleh Teradu VI dan VII.
“Pengalihan perolehan suara PKS ke partai lainnya terjadi di tiga distrik yaitu distrik Gome, Omukia, dan Ilaga. Suara PKS di ketiga distrik tersebut berkurang signifikan,” ungkap Pengadu Roni Wonda.
Hal serupa juga terjadi di Kampung Gigobak dan Kampung Gulambut, Distrik Sinak. menurut Pengadu, ribuan suara salah satu caleg dari PKS atas nama Edison Murib lenyap saat Teradu I sampai V melakukan rapat pleno rekapitulasi di Kantor RRI Nabire.
“Saksi dari Edison Murib melapor ke Bawaslu Kabupaten Puncak dengan membawa bukti-bukti. Tetapi oleh Teradu VI dan VII tidak dicermati, langsung mengabaikan laporan tersebut dan mengumumkan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” sambungnya.
Pengalihan suara juga dialami oleh Caleg dari PKS atas nama Deki Kiwak di Distrik Wangbe. Ditambahkan Pengadu, suara di tingkat kampung/PPS sebanyak 5.005 kemudian menjadi nol dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.
Jawaban Teradu
Teradu V (Esir Tabuni) mewakili Teradu I sampai IV membantah seluruh dalil aduan. Ditegaskannya, apa yang disampaikan Pengadu di hadapan Majelis DKPP mengada-ada serta seluruh bukti yang disampaikan diduga palsu.
“Dalil Pengadu tentang pengalihan suara di tiga distrik tersebut tidak benar. Tidak ada perubahan suara di Gome, Omukia, dan Ilaga,” tegas Teradu V.
Teradu V menambahkan PKS tidak pernah mengajukan keberatab dengan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten. Selain itu, PKS bersedia menandatangani tanda terima penyerahan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara.
Teradu I sampai V juga mempersoalkan latar belakang Pengadu. Ditambahkan Teradu V, Pengadu bukan caleg, bukan saksi partai atau peserta Pemilu melainkan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Ilaga pada Pemilu tahun 2024.
Teradu VII (Fredi Wandikbo) juga membantah dalil yang menyebutkan mengabaikan laporan dugaan pengalihan suara yang dilakukan Teradu I sampai V. Menurut dia, laporan Edison Murib telah ditindaklanjuti, namun berdasarkan kajian awal tidak memenuhi syarat formil dan materil.
“Kami membuat kajian awal laporan Edison Murib, dan hasilnya menyimpulkan tidak memenuhi syarat formil maupun materil,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah terdiri dari Nicodemus Rahanra (unsur Masyarakat) dan Sepo Nawipa (unsur KPU). [Humas DKPP]