Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024 dan 119-PKE-DKPP/VI/2024, akan diperiksa secara terpisah di Kota Jayapura pada periode 29-31 Juli 2024. Berikut rincian mengenai ketiga perkara tersebut:
1. Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024
Sidang pemeriksaan pertama dengan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024 yang diadukan oleh Petsya Laura Payokwa akan dilaksanakan pada Senin (29/7/2024) pukul 10.00 WIT.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yaitu Netius Wonda, Yumenus Kogoya, Murni Penggu, Yunius Wonda dan Yuli Waker masing-masing sebagai Teradu I sampai V serta Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara Asdar Syarifuddin sebagai Teradu VI.
Para Teradu didalilkan dengan sengaja menghilangkan atau merubah hasil perhitungan perolehan suara caleg dari Partai Kebangkitan Nusantara pada Distrik Poganeri, Distrik Geya dan Distrik Timori di Kabupaten Tolikara.
2. Perkara Nomor 117-PKE-DKPP/VI/2024
Selanjutnya sidang pemeriksaan kedua akan memeriksa Perkara nomor 117-PKE-DKPP/VII/2024 pada Selasa (30/7/2024) pukul 10.00 WIT ini diadukan oleh Timiles Yikwa.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tolikara Netius Wonda (Teradu I) serta empat Anggota KPU Kabupaten Tolikara, yaitu Imenus Kogoya, Murni Penggu, Yuli Waker dan Yunius Wonda masing-masing sebagai Teradu II sampai V
Dalam pokok aduannya, para Teradu diduga telah merubah suara caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh suara sebanyak 5.429 kemudian dipindahkan kepada caleg dari Partai Gerindra.
3. Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/VII/2024
Perkara terakhir yang diperiksa ialah perkara nomor 119-PKE-DKPP/VII/2024 pada Rabu (31/7/2024) pukul 10.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Yosep Payage yang memberikan kuasa terhadap Amsal Sama dan Hendrik Thomasoa.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, yaitu Penas Bahabol, Manus Bahabol, Panus Yahuli, Yan Kobak dan Saul Osu masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu diduga memerintahkan dan mengarahkan 51 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk memindahkan hasil rekapitulasi suara dalam Model D Hasil dan Form C Hasil kepada salah satu caleg dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sementara itu, Teradu I didalilkan mengambil alih rapat pleno Distrik Dekai dan diduga merubah hasil rekapitulasi pleno di distrik tersebut.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam keenam sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, semua sidang di atas bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]