Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 170-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (18/11/2021) pukul 09.30 WIB.
Sidang ini diagendakan untuk memeriksa tiga penyelenggara pemilu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yaitu Murniati Dachi (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan), Karlina Dachi (Staf Non PNS Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan), dan Feri Mulia Siagian (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut).
Ketiganya diadukan oleh Disiplin Luahambowo atas sejumlah dugaan pelanggaran KEPP. Murniati Dachi selaku Teradu I didalilkan Pengadu telah mengikuti seleksi jabatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan tanpa memiliki surat persetujuan atau rekomendasi dari instansi induk dan tidak melakukan konsultasi dengan Bupati Nias Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah setempat.
Selain itu, Murniati juga diduga telah memotong anggaran pengawas ad hoc sebesar Rp 300.000 untuk setiap lembaga pengawas ad hoc se-Kabupaten Nias Selatan dengan modus pengadaan baju seragam.
Sementara, Karlina Dachi selaku Teradu II diduga tidak pernah masuk kantor selama menjadi Staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Sedangkan Feri Mulia Siagian selaku Teradu III diduga tidak menindaklanjuti dua Surat Sekjen Bawaslu RI, yaitu surat Nomor: 0350/Bawaslu/SJ/KP.01.0/IV/2019 tertanggal 9 April 2019 yang berisi arahan terhadap PNS yang dipekerjakan di Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan dan surat Nomor 0865.A/Bawaslu/SJ/KP.01.00/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 perihal Penetapan Korsek Bawaslu Kab. Nias Selatan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut, Kota Medan.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]