Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa staf Pawaslih Kabupaten Aceh Tengah atas nama Murnizam, Senin (24/6/2019). Ia diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kab Aceh Tengah yakni Vendio Ellafdi, Darmawan Putra dan Maryeni.
Sidang ini merupakan sidang melalui video conference antara kantor KPU RI dengan kantor KIP Provinsi Aceh.
Selaku ketua majelis sidang pemeriksaan terhadap perkara nomor 97-PKE-DKPP/V/2019 ini Rahmat Bagja. Ia berada di kantor KPU RI, Jakarta. Anggota majelis sidang adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh: Eka Srimulyani (unsur masyarakat), Tharmizi (unsur KIP), dan Nyak Arief Fadhillah Syah (unsur Panwaslih). Mereka berada di kantor KPU Provinsi Aceh bersama pihak-pihak yang beperkara.
Pengadu mendalilkan, Murnizam bersama enam orang lainnya diduga telah melakukan input data C1 Hasil Penghitungan Suara DPR, DPD, DPR Aceh dan DPRK Aceh Tengah pada tanggal 20 April 2019 di kamar pondok wisata, Desa Paya Tumpi Satu, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
Lebih lanjut, Pengadu menyampaikan bahwa Teradu pada tanggal 19 sampai dengan 20 April 2019 ijin tidak masuk kantor. Ijin tersebut disampaikan Teradu kepada Koordinator Sekretariat Panwaslih Kab. Aceh Tengah Laila Adami.
Namun, sidang pemeriksaan ini tidak dihadiri oleh Murnizam dikarenakan tidak memiliki biaya untuk hadir ke kantor KIP Provinsi Aceh. Meskipun demikian Teradu memberikan jawaban tertulisnya melalui whatsapp. Dalam jawaban tertulisnya, ia membantah dalil pengaduan para Pengadu.
Murnizam dalam jawaban tertulisnya, menjelaskan bahwa dirinya berada di lokasi input C1 tersebut karena diajak oleh Hamidah yang sudah dianggapnya sebagai orang tua kandungnya sendiri. Ia mengaku selama tidak masuk kantor, dirinya tinggal di rumah Hamidah yang dianggapnya sebagai ibu kandungnya.
Lebih lanjut, Murnizam juga menjelaskan tidak pulang kerumah orang tua kandungnya karena rumahnya jauh dan dia sedang sakit.
Selanjutnya, dalam keterangan tertulis Teradu juga, ia mengaku tidak mengetahui asal dari C1. Pada tanggal 20 April 2019 ia berada di sana karena dimintai bantuan oleh Hamidah untuk memilah C1 seusai sarapan di Paya Tumpi.
Alasan Murnizam yang tidak dapat hadir dalam persidangan karena biaya, dinilai Pengadu berbeda dengan status FB Teradu yang sedang berada di luar kota. Selanjutnya, terhadap ketidakhadiran Teradu, Ketua Majelis akan memberikan kesempatan pada Teradu untuk hadir pada sidang pemeriksaan kedua.
Selengkapnya, sidang pemeriksaan terhadap nomor perkara 97-PKE-DKPP/V/2019 ini dapat diakses di link berikut https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/323424785251900?sfns=mo.(Irmawanti)