Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021 di Ruang Sidang DKPP pada Jumat (18/6/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketut Adi Gunawan. Pengadu mengadukan I Dewa Agung Lidartawan, Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, dan Luh Putu Sri Widyastini (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali) sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketut Ariani, I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali sebagai Teradu VI sampai X.
Para Teradu didalilkan bekerja secara tidak profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat atas nama Gede Suardana pada 20 Juni 2019. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu perihal keterangan tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPPDK milik calon anggota legislatif (caleg) terpilih daerah pemilihan 5 nomor urut 10 untuk DPRD Provinsi Bali atas nama Dr. Somvir dari Partai Nasdem. Para Teradu tetap mengesahkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019.
Menurut Pengadu, LPPDK terdapat kejanggalan yakni Rp 0, dengan saldo awal yang dicantumkan oleh yang bersangkutan sebesar Rp 1.000.000. Namun di lapangan banyak dijumpai baliho, spanduk, dan alat peraga kampanye (APK) atas nama Dr. Somvir.
“Perkara ini telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali namun tidak tingkatkan ke penyidikan bukan karena analisa dan pertimbangan subtantif,” kata Pengadu.
Pengadu menambahkan, hal itu karena ketidakmampuan Bawaslu Provinsi Bali secara profesional me-manage waktu untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Misalnya saja saksi ahli pakar hukum, dan lain sebagainnya.
KPU Provinsi Bali juga dinilai lepas tanggung jawab terkait verifikasi LPPDK caleg Dr. Somvir sebesar Rp 0. Para Teradu melempar pemasalahan ini kepada auditor LPPDK yang telah ditunjuk sebelumnya yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) K. Gunarsa.
“Seharusnya, KPU mengarahkan auditor yang telah ditunjuk untuk lebih teliti dan fokus mengerjakan atau melakukan verifikasi LPPDK para caleg,” tegasnya.
Sementara itu, Teradu I – V menegaskan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional dan transparan terhadap hasil audit dana kampanye yang ditetapkan dan diumumkan kepada publik.
Dalam hal ini, kata Teradu I, KPU Provinsi Bali telah membuka ruang bagi para pihak untuk mengajukan aduan dalam rangka pengawasan terhadap hasil audit dana kampanye seluruh partai politik dan peserta pemilu.
“Seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang telah dicatat oleh parpol khususnya Partai Nasdem menjadi bahan audit bagi KAP K.Gunarsa yang menyatakan hasil audit dana kampanye Partai Nasdem adalah Patuh,” ujar Teradu I.
Tidak hanya itu, tahapan laporan dana kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 diawasi Bawaslu Provinsi Bali. Hal itu untuk memastikan seluruh tahapan pelaporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Teradu VI sampai X (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali). Para Teradu telah menindaklanjuti laporan masyarakat yakni Gede Suardana terkait LPPDK caleg dari Partai Nasdem Dr. Somvir.
Menurut Teradu VI, Pengadu terlalu cepat menarik kesimpulan dengan menyebut Bawaslu Provinsi Bali tidak profesional dalam menangani laporan. Laporan tersebut sudah diproses di Sentra Gakkumdu Provinsi Bali.
“Namun demikian, Penyidik Kepolisian Daerah Bali dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali tidak sependapat dengan kesimpulan hasil penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali,’ tegasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali Dr. I Made Wena. (Humas DKPP)