Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 245-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Rabu (5/3/2025).
Perkara ini diadukan Andy Irawan yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lahat, Sarjani, berserta empat anggotanya, yaitu :Elfa Rani, Emil Asy Ari, Agusman Askoni, dan Eva Metriani.
Teradu lainya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana, beserta empat anggotanya, yaitu: Mahliza, Andra Juarsyah, Ario Kesuma Wijaya, dan Ikhwan Zamroni.
Para teradu baik dari KPU Kabupaten Lahat maupun Bawaslu Kabupaten Lahat didalilkan tidak profesional, tidak jujur, dan tidak terbuka dalam pelaksanaan dan pengawasan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atas nama Yulius Maulana dan Arry pada Pilkada Kabupaten Lahat tahun 2024.
Untuk diketahui, pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan ini tanpa keterangan apapun. Namun untuk menghormati para teradu dan pihak lainnya yang telah hadir, Majelis DKPP memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang pemeriksaan.
“Pengadu tidak memiliki itikad untuk mempertanggungjawabkan aduannya ke DKPP meski telah dilakukan pemanggilan secara patut,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Bantahan Teradu
Para teradu dari KPU Kabupaten Lahat menegaskan telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan bakal paslon perseorangan sesuai peraturan perundang-undangan, tidak terkecuali untuk pasangan Yulius Maulana dan Arry.
Kabupaten Lahat memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 316.650. Maka untuk pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan bakal paslon perseorangan adalah 26.916 yang tersebar di minimal 13 dari 24 kecamatan se-Kabupaten Lahat.
“Bakal paslon Yulius Maulana dan Arry menyerahkan dukungan melalui tim penghubung menyerahkan dukungan sebanyak 30.156. Setelah kami lakukan verifikasi administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat,” ungkap Sarjani.
Dukungan bagi bakal paslon Yulius Maulana dan Arry dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui tahapan perbaikan. Menurut Sarjani, jumlah dukungan untuk bakal paslon tersebut sebanyak 27.028.
Sarjani mengungkapkan, KPU Kabupaten Lahat menindaklanjuti laporan pengadu atas dugaan pelanggaran etik berupa dukungan terhadap bakal paslon perseorangan oleh 354 panitia pemungutan suara (PPS) dari 24 kecamatan.
“Setelah verifikasi dan klarifikasi kepada para pihak, laporan pengadu tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik,” paparnya.
Bantahan serupa juga disampaikan lima teradu lainnya dari Bawaslu Kabupaten Lahat. Teradu Nana Priana menegaskan telah melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi untuk bakal paslon perseorangan Yulius Maulana dan Arry yang dilakukan KPU Kabupaten Lahat.
“Kami telah mengeluarkan imbauan untuk pemenuhan syarat dukungan bakal paslon perseorangan serta supervisi proses verifikasi faktual syarat dukungan untuk pasangan dimaksud,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan yakni Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat), Massuryati (unsur Bawaslu), dan Nurul Mubarok (unsur KPU). (Humas DKPP)