Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 170-PKE-DKPP/XI/2020 dan 171-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Senin (21/12/2020).
Teradu dalam dua perkara ini adalah Imam Thobrony Pusaka, Devi Aulia Rahim, Dwi E. Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A. Firmansyah (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Jember).
Teradu lainnya adalah Muhammad Syaiin, Ahmad Hanafi, Andi Wasis, Dessi Anggraeni, dan Achmad Susanto yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kab. Jember. Mereka diadukan oleh Ahmad Sudiyono dan memberikan kuasa kepada Dima Ahyar.
Pengadu mendalilkan Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember) tidak profesional menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan rentan waktu kurang lebih empat bulan. Dugaan pelanggaran baru diproses setelah banyak desakan dari kelompok masyarakat/para aktifis dari Pansus Pilkada Pilkada DPRD Jember.
“Sejak dugaan pelanggaran pidana ini disampaikan oleh KPU Kabupaten Jember pada 1 Juli 2020, Bawaslu baru menindaklanjuti 10 hari kemudian. Maka ditotal, penanganan aduan ini mencapai empat bulan (Maret hingga Juli),” kata kuasa Pengadu.
Dugaan pelanggaran pidana adalah pencatutan nama dalam form dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Pada awal kasus ini mencuat, Bawaslu berkali-kali menegaskan pencatutan bukan pelanggaran pidana.
Pengadu juga menemukan ketidaklaziman atas proses penyelidikan dan verifikasi dugaan pelanggaran pidana tersebut. Antara lain klarfikasi hanya dilakukan kepada satu pihak, dan KPU Kabupaten Jember tidak dimintai keterangan oleh Bawaslu.
Kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember, Pengadu mendalilkan terjadi pelanggaran kode etik karena Teradu tidak memberikan data by name by address hasil verifikasi faktual untuk pendukung bakal pasangan calon Bupati Jember melalui jalur perseorangan (independen).
“Para Teradu tidak memberikan informasi yang diminta Pengadu dengan dalih informasi yang diminta merupakan informasi yag dikecualikan. Sementara bagi kami permintaan tersebut bukan informasi yang dikecualikan,” lanjut Pengadu.
Sementara itu, Teradu (Muhammad Syaiin) membenarkan tidak memberikan data by name by address kepada Pengadu. Hal itu dilakukan karena bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Jember tersebut.
Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 18 ayat 1 huruf b dan e Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU bahwa kategori informasi yang dikecualikan meliputi informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi maka tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, Teradu I (Imam Thabrony Pusaka) dalam perkara 170-PKE-DKPP/XI/2020 mengungkapkan tidak pernah menerima laporan atau aduan dari Pengadu.
“Kami tegaskan kembali selaku para Teradu pada Maret 2020 tidak pernah menerima laporan atau informasi sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu. Tidak pernah ada apa yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduannya,” ujar Teradu.
Teradu menambahkan Bawaslu melalukan pengawasan di seluruh tahapan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember karena telah menjadi tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan data indentitas dukungan bapaslon perseorangan, Teradu mengatakan ada surat permintaan dari Pengadu yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jember. Namun permintaan tersebut ditolak karena data yang dimaksud tidak dalam penguasaan Teradu.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dua perkara ini dipimpin Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Dr. Abdul Chalik, MA (TPD Unsur Masyarakat Provinsi Jawa Timur) dan Rochani, S.Pi., MP (TPD Unsur KPU Provinsi Jawa Timur). (Humas DKPP)