Makassar, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Alfitra Salamm mengemukakan pendapatnya terkait peningkatan kualitas kinerja penyelenggara pemilu saat memimpin Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makasar, Senin (21/12/2020).
Dalam kesempatan itu, Alfitra berbicara kepada hadirin yang merupakan perwakilan dari lembaga penyelenggara pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Alfitra mengungkapkan, berdasar Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2020, aspek yang paling sering dilanggar oleh penyelenggara pemilu adalah aspek profesionalitas.
Menurutnya, hal ini sangat relevan untuk dibahas oleh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna meningkatkan kualitas kinerja di jajarannya masing-masing.
“Saya berkeyakinan bahwa kalau Lapkin DKPP dibahas maka akan meningkatkan kualitas kinerja (penyelenggara pemilu di daerah, red.),” jelas Alfitra.
Ia menegaskan, jika seluruh penyelenggara pemilu berpegang teguh pada etika, dengan sendirinya akan terjadi peningkatan kualitas dari kinerja penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
“Logikanya gitu, semakin kerja beretik semakin berkualitas kinerja dari penyelenggara,” ujarnya.
Untuk diketahui, rapat ini diadakan dalam rangka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk tiga perkara, yaitu perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020, 192-PKE-DKPP/XII/2020 dan 194-PKE-DKPP/XII/2020. Ketiga perkara ini akan disidangkan pada Selasa (22/12/2020).
Sebagai informasi, DKPP juga melakukan tes rapid bagi para peserta yang hadir satu jam sebelum acara dimulai.
Lebih lanjut, Alfitra juga berbicara soal regulasi, yang disebutnya masih terdapat perbedaan penafsiran antara jajaran KPU dan Bawaslu di daerah terkait regulasi tahapan pemilu.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar regulasi yang ada tidak bertentangan satu sama lain. Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu, kata Alfitra, harus selaras dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pun demikian dengan aturan petunjuk teknis (Juknis) harus selaras dengan Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu.
“Apabila penyelenggara memahami regulasi, pasti etika ikut baik. Harmonisasi regulasi harus dilakukan,” pungkasnya. [Humas DKPP]