Padang, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/I/2021, Jumat (5/3/2021), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ashelfine, H. Sarikal, Endre Saifoel, Nasrul, H. Arrival Boy, Mendro Suarman, H. Hendri Susanto, dan Indra Gunalan yang memberikan Kuasa kepada Didi Cahyadi Ningrat, Fanny Fauzie, dkk.
Pengadu mengadukan Lindo Karsyah, Gunawan, Fahrul Rozi Burda, Alfi Yendra, Nafwan, dan Izal Zamzami (Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung) selaku Teradu I sampai IV.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung yaitu Agus Hutrial Tatul, Riki Manarsah, dan Juni Wandri sebagai Teradu VII sampai IX.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai VI melakukan manipulasi dalam proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (paslon) nomor urut 3. Selain itu diduga memalsukan surat Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 paslon nomor urut 3 yang tidak menyerahkan laporan itu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Teradu VII sampai IX didalilkan menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada serta tidak memproses dan menghentikan pengaduan terhadap laporan politik uang paslon nomor urut 3 dengan menggunakan STTP secara gelondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah (Teradu I) membantah tudingan Pengadu. Menurutnya, informasi tentang nihilnya bukti publikasi hasil LPPDK paslon nomor urut 3 yang diperoleh Pengadu bukanlah informasi resmi.
Lindo menegaskan semua paslon, termasuk paslon nomor urut 3, telah menyerahkan LPPDK kepada KPU Sijunjung dan dibuktikan dengan tanda terima penerimaan LPPDK per-pasangan calon.
“KPU Sijunjung pun telah menyampaikan Berita Acara yang diminta kepada semua paslon dan Bawaslu Kabupaten Sijunjung pada tanggal 9 Desember 2020,” kata Lindo.
Namun, Lindo mengakui jika kubu paslon nomor urut 3 memang sempat terkendala saat mengunggah data LPDDK dalam aplikasi dana kampanye (Sidakam). Saat itu, waktu sudah menunjukkan pukul 23.50 atau sesaat sebelum tenggat waktu penyerahan LPDDK habis.
Sehingga, kata Lindo, seluruh komisioner KPU Sijunjung pun mengadakan rapat pleno pada saat itu juga dan memutuskan untuk menerima LPDDK paslon nomor urut 3 berupa naskah asli fisik karena adanya kendala saat menggunakan Sidakam.
“Hal ini merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020,” ujarnya.
Bantahan juga dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul (Teradu VII). Menurut Agus, Bawaslu Sijunjung tidak menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tanpa alasan yang jelas.
Ia menambahkan, pengajuan permohonan sengketa yang diajukan Pengadu tidak memenuhi syarat Formil karena Pengajuan permohonan sudah melebihi batas waktu penyampaian sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa permohonan sengketa dapat diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Keputusan atau Berita Acara (BA) ditetapkan KPU.
BA Nomor 175/Pk.01-BA/1303/Kpu-Kab/XII/2020, yang menjadi obyek sengketa, ditetapkan oleh KPU Sijunjung pada 6 Desember 2020. Sedangkan Pengadu mengajukan permohonan sengketa pada 11 Desember 2020, atau melebihi dua hari dari batas waktu yang ditentukan.
“Seharusnya Pemohon menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan paling lambat tanggal 9 Desember 2020 pukul 23.59 wib bukan pada tanggal 11 Desember 2020,” terang Agus.
Masih dalam sidang, Agus pun membantah dalil yang menyebutkan dirinya dan dua Anggota Bawaslu Sijunjung tidak menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 3.
Laporan yang dimaksud Pengadu, kata Agus, adalah laporan yang teregistrasi dengan Nomor 01/REG/LP/PB/KAB/03.16/XII/2020.
Agus menerangkan, bahwa pihaknya bersama Sentra Gakkumdu Sijunjung telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
Ia menambahkan, dalam kesimpulan hasil klarifikasi yang tertuang dalam Kajian dugaan pelanggaran tanggal 11 Desember 2020 yang pada pokoknya laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur Pasal 187 A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat 4 UU 10/2016.
“Sehingga pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Sijunjung sepakat bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dan dihentikan pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sijunjung yang dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor : 02/SG/Prov.SB-09/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020,” tandas Agus.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat yang menjadi Anggota Majeis, yaitu Otong Rosadi (unsur Masyarakat) dan Vifner (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]