Bukittinggi, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi dalam sidang pemeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (5/3/2021).
Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi yang diperiksa adalah Ruzi Haryadi, Asneliwarni, dan Eri Vatria. Ketiganya menjadi Teradu dalam perkara nomor 77-PKE-DKPP/II/2021 dan 78-PKE-DKPP/II/2021.
Dalam kedua perkara tersebut memiliki pokok aduan yang sama, yaitu para Teradu diduga mengintimidasi dan menakut-nakuti para Pelapor dalam proses pemeriksaan pelaporan atas dugaan pelanggaran pidana. Para Teradu juga didalilkan menanyakan pilihan politik pada Pelapor dan berpendapat pihak Terlapor tidak bersalah.
Selain itu, Pengadu dari dua perkara ini juga mendalilkan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, bertetangga dengan Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2 sehingga terindikasi berpihak kepada calon tersebut.
Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Meri Syamsiwarni, yang memberikan kuasa kepada Rudi Harmonono dan Arif Rahman. Sedangkan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Henny Susanti yang memberikan Kuasa kepada Rudi Harmonono.
Dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menakut-nakuti dan mengintimidasi para Pelapor sebagaimana yang disebutkan Pengadu.
Bersama kedua Teradu lainnya dan penyidik dari Sentra Gakkumdu Bukittinggi, Ruzi mengaku menanyakan hal yang mendasar sebelum klarifikasi dimulai, seperti kesehatan, kesediaan memberi keterangan di bawah sumpah.
Saat klarifikasi, imbuh Ruzi, pertanyaan yang diajukan tim klarifikasi pun dilontarkan untuk mencari kebenaran peristiwa yang dilaporkan dan mencari bukti-bukti yang cukup.
Usai klarifikasi, Pelapor pun kembali ditanyai sejumlah pertanyaan oleh tim klarifikasi, seperti pertanggungjawaban keterangan di depan hukum, kesiapan untuk memberikan keterangan kembali jika diperlukan, dan rasa tertekan saat memberi keterangan.
“Sebelum berita acara klarifikasi ditandatangani, petugas klarifikasi pun memberikan kesempatan untuk membaca kembali dan mengoreksi hasil klarifikasi kepada Pelapor dan Saksi,” kata Ruzi.
“Sehingga jelas, apa yang diadukan Pengadu adalah tidak benar sebagaimana fakta yang telah dijalani,” tambahnya.
Ruzi pun menegaskan bahwa putusan yang diterbitkan sudah sesuai fakta-fakta berita acara klarifikasi dan prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, Ruzi membantah dalil yang menyebutkan dirinya memiliki kedekatan dengan Calon Wakil Walikota Nomor Urut 2 karena memiliki rumah yang berdekatan. Ruzi mengungkapkan, ia berdomisili di Kota Bukittinggi, tepatnya di Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, sejak Februari 2013 hingga sekarang.
“Sementara Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2 atas nama H. Marfendi berdomisili di Kota Padang kira-kira sejak tahun 1990-an hingga sekarang,” tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. H. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis) serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat, yaitu Muhammad Mufti Syarfie (Unsur Masyarakat), Elly Yanti (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]