Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor DKPP Jakarta, Selasa (6/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Armen Sanusi Harahap yang memberikan kuasa kepada Irwansyah Putra Nasution, Raisa Fahniadi Setiawan, Husein Harahap, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz (masing-masing sebagai Teradu II hingga V).
Selain itu, pengadu juga megadukan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin (Teradu VI), beserta lima anggotanya: El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, dan Sitori Mendrofa (Teradu VII hingga XI).
Berikutnya ada Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar (Teradu XII), serta empat anggotanya, yakni Efendi Rambe, Fany Daulad Siregar, Khoirun Sholih Harahap, dan Yassir Husein Pardede (Teradu XIII hingga XVI). Dan turut menjadi pihak teradu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Taufik Hidayat (Teradu XVII), serta dua anggotanya, Vernando Maruli Aruan dan Panataran Simanjuntak (Teradu XVIII dan XIX).
Pengadu menyebut KPU RI dengan sengaja mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Surat tersebut berisi paparan Pasal 126 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Bahwa surat dinas tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan ketentuan pada Bab IX Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024,” kata pengadu.
Ia menilai surat tersebut bersifat Beschikking (penetapan administratif) dan telah melampaui fungsinya dengan memberikan pemaknaan baru terhadap aturan dan menciptakan norma baru. Hal itu berimplikasi pada terbitnya kebijakan bersifat regeling (pengaturan).
Implikasi itu, menurut pengadu, terlihat dari diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1122 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024.
Pengadu menduga surat dinas tersebut dikeluarkan untuk mempermudah pergantian pasangan calon bupati dan wakil bupati dari pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Ahmad Buchorri menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution.
Pengadu juga menyebut KPU Provinsi Sumatera Utara dengan sengaja melakukan pembiaran yang berakibat pada ditetapkannya penggantian pasangan calon yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Teradu VI–XI sudah mengetahui adanya persoalan terkait pergantian bakal calon wakil bupati dari Ahmad Buchorri menjadi Parulian Nasution, namun tidak melakukan tindakan apa pun,” ujarnya.
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan pun dinilai dengan sengaja melakukan pelanggaran dalam tahapan pencalonan. Mereka membiarkan pergantian calon wakil bupati menggunakan surat keterangan dari RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2906/VIII/2024, meskipun tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Selain itu, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan juga dianggap mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 (P.7), dan tetap meloloskan pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution sebagai peserta pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, menurut pengadu, juga diduga melakukan pembiaran karena tidak memberikan teguran atau sanksi terhadap KPU, baik secara lisan maupun tertulis.
“Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, tidak pernah melakukan atau memberikan sanksi terhadap KPU Kabupaten Tapanuli Selatan yang secara nyata tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata pengadu.
Jawaban Teradu
Para Teradu membantah seluruh dalil pengaduan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa penggantian calon hanya dapat dilakukan jika calon berhalangan tetap, dijatuhi pidana, atau tidak memenuhi syarat kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan Surat Dinas Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tidak menimbulkan norma baru dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Surat dinas merupakan jenis naskah dinas bersifat korespondensi, bukan naskah pengaturan, sehingga tidak dapat menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Surat tersebut, lanjutnya, hanya berfungsi sebagai penjelasan teknis mengenai tahapan penggantian calon dalam hal tidak memenuhi syarat kesehatan.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, menyatakan bahwa dalil pengadu tidak benar dan mengada-ada. Ia menyebut KPU Provinsi telah bekerja secara profesional dan sesuai regulasi.
Menurut Agus, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan sempat meminta petunjuk karena salah satu calon sedang dirawat dan tidak hadir dalam pemeriksaan kesehatan. Permintaan tersebut dikonsultasikan ke KPU RI, yang kemudian mengeluarkan surat dinas tersebut.
“Dalam hal ini, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memohon konsultasi mengenai pergantian calon wakil bupati,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengajuan pergantian calon dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 126 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar juga membantah tudingan membiarkan proses pergantian calon yang tidak sesuai prosedur.
“KPU Kabupaten Tapanuli Selatan dapat memastikan bahwa pergantian Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution menggunakan Rujukan Surat KPU RI Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 September 2024,” terang Zulhajji.
Terkait tuduhan pengabaian terhadap rekomendasi Bawaslu, Zulhajji menyebut telah menindaklanjutinya sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015.
Menurut Zulhajji, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan juga telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1121 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 tanggal 22 September 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Taufik Hidayat membantah tuduhan melakukan pembiaran. Menurutnya, laporan pengadu telah ditangani sesuai aturan.
Taufik juga menyampaikan Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, ia menyebutkan KPU Tapanuli Selatan telah menjawab tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi tersebut melalui Surat Nomor 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tertanggal 21 September 2024.
“Oleh karena itu, sangat tidak beralasan Bawaslu dianggap melakukan pembiaran,” ia menambahkan. (Humas DKPP)