Mataram, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 120-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Senin (9/11/2020) pukul 13.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh salah satu pasangan calon yang berkontestasi dalam Pemilihan Wali Kota Mataram, yaitu Dianul Hayesi (Calon Wali Kota) dan Ns. H. Badrun Nadianto (Calon Wakil Wali Kota). Selain dua nama tersebut, terdapat Ketua tim penghubung paslon Dianul-Badrun, yaitu Sri Sudarjo, sebagai Pengadu.
Ketiganya mengadukan delapan penyelenggara pemilu yang terdiri dari lima Anggota KPU Kota Mataram dan tiga Anggota Bawaslu Kota Mataram.
Lima Anggota KPU Kota Mataram yang menjadi Teradu adalah Husni Abidin (Anggota merangkap Ketua), Syaifuddin, Sopan Sopian Hadi, I Ketut Swena, dan Edy Putrawan. Secara berurutan, kelimanya berstatus Teradu I-V.
Sedangkan tiga Anggota Bawaslu Kota Mataram yang diadukan adalah Hasan Basri (merangkap Ketua), Muhammad Yusril, dan Dewi Asmawardhani.
Dalam pokok aduannya, para Pengadu menduga Teradu I-V tidak profesional karena tidak menetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020.
“Teradu I-V juga tidak melakukan verifikasi faktual dukungan melalui PPS,” kata Pengadu.
Selain itu, para Pengadu juga menyebutkan tudingan serupa kepada semua Anggota Bawaslu Kota Mataram yang berstatus sebagai Teradu VI-VIII.
Hal ini terkait dengan penerbitan putusan sengekta 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020. Menurut para Pengadu, putusan tersebut dibuat sebelum sengketa ini dilaporkan dan sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42 Lurah pada tanggal 7 Agustus 2020.
Tanggapan Teradu
Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin membantah semua dalil yang disebutkan Pengadu. Menurutnya, berdasar formulir B.1-KWK yang diserahkan pasangan calon Dianul-Badrun, jumlah dukungan yang lengkap berjumlah 25.117 dan 51 dukungan tidak lengkap dokumennya.
Selanjutnya, jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) dalam dokumen B.1.1-KWK Perseorangan dan B.2-KWK Perseorangan Dianul-Badrun mencapai 25.117.
Namun dalam verifikasi kesesuaian data dukungan dengan DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir atau DP4, jumlah pendukung yang terdaftar dalam DP4 hanya berjumlah 13.867 orang saja.
Husni menambahkan, jumlah dukungan tersebut pun akhir diberikan kepada PPS melalui PPK untuk diverifikasi faktual. Verifikasi faktual ini dilakukan pada 27 Juni sampai 11 Juli 2020.
“PPS melakukan verifikasi faktual selama 14 hari pada 49 Kelurahan,” ungkap Husni.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan PPS di 49 Kelurahan, jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 1.928 saja.
“Sehingga terdapat jumlah kekurangan sebanyak 22.994 dari persyaratan dukungan sebanyak 24.922 sesuai Keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 136/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019,” jelas Husni.
Hal ini, kata Husni, pun terulang pada saat para Pengadu menyerahkan berkas dokumen perbaikan perseorangan. Setelah diverifikasi faktual oleh PPK, dokumen dukungan perbaikan yang diputuskan oleh pleno rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan hanya 258 dukungan saja.
Dengan demikian, tegas Husni, dukungan Pengadu pada tahap awal dan tahap perbaikan hanya sebesar 2.186 pendukung dari persyaratan minimal sebesar 24.922 pendukung.
Husni pun menolak jika ia bersama empat Teradu lain dari KPU Kota Mataram disebut tidak profesional karena tidak menetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Tahun 2020.
Selain itu, Husni juga menegaskan bahwa PPS telah melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan perseorangan.
Dalam kesempatan yang sama, bantahan juga dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri. Menurutnya putusan sengketa nomor 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 dibacakan pada 6 September 2020.
Ia pun menyebut dalil yang disebutkan pengadu sebagai tudingan yang mengada-ada dan tak berdasar. [Humas DKPP]