Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 247-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (10/4/2024).
Perkara ini diadukan oleh Irnawati Tahir Rasyid. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch (Teradu I) , beserta empat anggotanya: Irwan Awaludin, Carolus Fofied, M. Syaifulloh, dan Efraim Inarkombu (masing-masing selalu Teradu II-V).
Irnawati juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi, Michael Maypen (Teradu VI) , bersama dua anggotanya: Anshar dan Paskalis Naguru (masing-masing selaku Teradu VII dan VIII).
Selain itu, dalam perkara ini, pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman (Teradu IX) , beserta dua anggotanya: Yustina Weyrop, dan Yeuw M. Felix Tethool (masing-masing selaku Teradu X dan XI).
Pengadu mendalilkan teradu I sampai V, tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur karena terdapat ketidaksesuaian data perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi dari Partai Golkar di tingkat Distrik Obaa.
Proses prarekapitulasi diambil alih oleh teradu I sampai V dan dilakukan secara tertutup sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian antara data awal dengan data rekapitulasi yang dilakukan oleh PPD Distrik Obaa.
“Sehingga patut diduga terjadi perubahaan data pada form C Hasil TPS yang dilakukan oleh teradu I sampai V untuk Distrik Oba secara terstruktur, sistematis, dan massif,” kata Irnawati.
Tindakan teradu I sampai V mengubah dan menggeser perolehan suara, dinilai merugikan pengadu serta Partai Golkar Kabupaten Mappi. Untuk daerah pemilihan Mappi I (Distrik Obaa) seharusnya Partai Golkar memperoleh satu kursi DPRD Kabupaten atas nama pengadu.
“Terhadap pelanggaran ini sama sekali tidak ada tindak lanjut dari teradu VI sampai VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi). Sehingga rekapitulasi yang dilakukan untuk daerah pemilihan Mappi 1 (Distrik Obaa) sampai tingkat kabupaten tidak sesuai prosedur dan tidak konstitusional,” tegasnya.
Upaya mengadukan masalah tersebut ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan, menurut Irnawati, juga tidak ditindaklanjuti benar oleh teradu IX sampai XI. Bahkan, Irnawati menambahkan, pengaduan tersebut ‘digantung’ selama tiga bulan oleh ketiga teradu.
“Pengadu merasa tidak puas dan pengaduan yang telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan menjadi tidak jelas mengingat prosesnya sudah berjalan selama tiga bulan lebih,”ungkapnya.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai V membantah seluruh dalil aduan pengadu dalam persidangan. Para teradu menegaskan rekapitulasi tingkat TPS, distrik, serta kabupaten telah sesuai dan tidak ada perbedaan sama sekali, terutama untuk Distrik Obaa.
Teradu I,Yati Enoch, menegaskan tidak pernah ada ‘prarekapitulasi’ seperti yang disampaikan pengadu. Melainkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dihadiri saksi partai politik dan calon serta PPD/PPK.
“Dalil yang disampaikan pengadu sama sekali tidak beralasan dan mengada-ada hanya untuk mencari pembenaran tanpa bukti yang jelas. Dalam rekapitulasi hanya pengadu yang menyampaikan keberatan, tetapi saksi lain dan partai politik menerima rekapitulasi yang kami tetapkan,” kata Yati.
Menurutnya, KPU Kabupaten Mappi telah mengambil alih rekapitulasi untuk daerah pemilihan Mappi I (Distrik Obaa). Teradu I hanya menjalankan tupoksi yaitu monitoring dan supervisi karena sebagai koordinator wilayah Distrik Obaa.
“Justru saat pleno di tingkat kabupaten, kami dirugikan secara moril dan materiel karena selama dua hari pengadu mengajak massa yang mengakibatkan pleno berlangsung penuh dinamika,” jelasnya.
Sementara itu, Teradu VI, Maikel Maypen, mengungkapkan pengadu tidak melakukan pelaporan secara resmi terkait dugaan pelanggaran saat rekapitulasi penghitungan suara di daerah pemilihan Mappi I (Distrik Obaa).
“Pengadu datang hanya melakukan konfirmasi kepada teradu VI membawa formulir D Hasil Distrik Obaa serta rekapitulasi yang ia buat sendiri dalam bentuk Excel tanpa melakukan pelaporan secara resmi,” ujar Maikel.
Berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi tingkat kabupaten, sambung teradu VI, tidak ada keberatan yang diajukan 16 saksi dari 16 partai politik peserta pemilu (termasuk saksi Partai Golkar) terutama saat penyandingan C Hasil.
“Saat pelaksanaan pleno sampai penetapan hasil di tingkat kabupaten tidak ada keberatan dari saksi mandat Partai Golkar maupun pengisian form keberatan, serta kejadian khusus,” ungkapnya
Bantahan juga disampaikan Teradu IX,Marman, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Laporan pengadu terkait dugaan pergeseran suara, menurutnya, telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui pleno laporan pengadu kami terima, karena memenuhi syarat formil dan materil. Gakkumdu dilakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk saksi ahli,” Marman menjelaskan.
Ia menambahkan bahwa penyidik dari Gakkumdu juga terjun ke Distrik Obaa untuk melakukan pendalaman dan observasi lapangan. Dalam perkara ini, Gakkumdu menggelar rapat pembahasan sebanyak tiga kali termasuk menetapkan operator Distrik Obaa sebagai tersangka.
“Bawaslu Provinsi Papua Selatan meneruskan laporan tindak pidana pemilu ini ke Polda Papua, dan proses hukum terus berjalan,” tegasnya.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Selatan yakni Natali Asegop (unsur masyarakat) dan Helda Richarda Ambay (unsur KPU). (Humas DKPP)