Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 47-PKE-DKPP/III/2019, Sabtu (23/3/19) pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Pengadu perkara ini adalah Kursin Kurniawan, Roni Rubiat Machri, Syarif Hidayat, Charles Silalahi, dan Suryana Hadi Wijaya, masing-masing selaku ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karawang. Sedangkan Teradunya yakni Rofiudin (Anggota Panwas Kecamatan Banyusari), Ade Iwan Setiawan (Ketua Panwascam Cilamaya Wetan), Endang (Ketua Panwascam Tirtajaya), dan Fredrick A. Kumontoy (Ketua Panwascam Telukjambe Timur)
Sidang pemeriksaan kali pertama ini agendanya mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Adapun pokok aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa pertemuan para Teradu dengan salah satu calon anggota DPR RI dari partai Nasional Demokrat (NasDem) Nomor Urut 1 Dapil Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, Purwakarta) atas nama Sdr. Saan Mustopa, pada tanggal 5 Januari 2019 di Rest Area KM 62 Tol Cikampek – Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga ada pembagian uang kepada para terlapor dari caleg tersebut dengan jumlah total sebesar Rp. 13.000.000,- yang dibagikan Rp. 1.000.000,- perkecamatan
Sidang dipimpin oleh ketua majelis Prof. Muhammad (Anggota DKPP RI) dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat yakni Affan Sulaeman (unsur masyarakat), Rezha Alwan Sovidar (unsur KPU) dan Yulianto (unsur Bawaslu). [Dina]