Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu nomor perkara 183/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Ketua
dan Anggota Panwas Kabupaten Lahat yakni Sepsata Andrian, Andra Juarsyah, dan Andi
Joni Pansyah. Selain Ketua dan Anggota, Staf Sekretariat juga menjadi Teradu
dalam perkara tersebut yakni Azmar Riza Ananda. Mereka diadukan oleh Parhan
Bezra yang memberi kuasanya kepada Marthen Yulius, Herawan, Brawijaya, dan
Effrand dalam sidang yang diselenggarakan di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan, Senin (20/8).
Agenda sidang kali ini
adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari
pihak Teradu. Dalil aduan Pengadu diantaranya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu terkait prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi
terhadap larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang
dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Bupati
Kabupaten Lahat.
Sidang pertama tersebut
menggunakan teknologi video conference yang dipimpin langsung Anggota DKPP Ida
Budhiati di Jakarta, didampingi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi
Sumatera yakni Febrian (unsur masyarakat), Aspahani (unsur KPU), dan Lin
Irwanto (unsur Bawaslu). (Taufik/Sandhi)