Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 280-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Rabu (19/3/2025).
Perkara ini diadukan oleh Famoni Gulo yang memberikan kuasa kepada Seri Muda Hot Marojahan Situmeang. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu (teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu Mhd. Fadli Wanri Hutagalung, Helman Tambunan, Fahri Zulaiman Rambe, dan Abdul Haris Nasution (teradu II – V).
Famoni menduga para teradu telah menolak dan mempersulit proses pendaftaran pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi, yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Buruh.
Famoni menjelaskan bahwa perwakilan partai pengusung telah melakukan konsultasi dengan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terkait pendaftaran pasangan calon tersebut, termasuk mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. Namun, menurut pengadu, proses pengunggahan persyaratan di SILON hingga batas akhir pendaftaran mengalami kendala teknis yang mengakibatkan dokumen tidak dapat diunggah.
“Kami sudah berulang kali mencoba mengunggah dokumen, tetapi sistem terus bermasalah. Kami meminta solusi kepada KPU, tetapi tidak mendapat tanggapan yang jelas,” kata Famoni.
Pengadu gmbr menyampaikan bahwa pihak pengusung meminta KPU Kabupaten Tapanuli Tengah agar menerima pendaftaran secara manual sebelum batas waktu berakhir. Namun, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah bersikeras bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SILON.
Pengadu mengutip Pasal 145 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara manual apabila terjadi kendala teknis pada SILON. Namun, menurut pengadu, ketentuan tersebut tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kami minta pada waktu itu adalah berita acara penolakan, bukti bahwa kami sudah datang ke KPU,” ujar Famoni. Ia juga menambahkan bahwa tim pengusung sudah menyerahkan berkas pendaftaran, akan tetapi masih tidak diterima oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pengadu juga menyampaikan bahwa pihak pengusung telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, yang menegaskan bahwa SILON hanya berfungsi sebagai alat bantu, sehingga KPU seharusnya tetap menerima pendaftaran secara manual.
“Akan tetapi saran dari Bawaslu tidak dihiraukan dan diabaikan oleh pihak KPU,” ungkap pengadu.
Atas tindakan tersebut, pihak pengadu melaporkan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah. Bawaslu menyatakan bahwa KPU Tapanuli Tengah telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan yang bertentangan dengan proses dan tata cara prosedur pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Kami meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas kepada para teradu karena telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemilu,” tegas Famoni.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu (teradu I), menyampaikan bahwa PDI Perjuangan sebelumnya telah mengusung pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul bersama delapan partai lainnya, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PAN, PBB, Partai Demokrat, dan Partai Perindo.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sudah meminta surat kesepakatan yang menyatakan bahwa PDIP telah keluar dari koalisi pengusung pasangan tersebut. Namun, tim pasangan Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.
“Kami hanya menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pasangan calon. KPU berhak meminta dokumen tersebut untuk memastikan keabsahan dukungan partai politik,” tegas Wahid Pasaribu.
Menurut Wahid, kendala teknis dalam pengunggahan dokumen ke SILON terjadi karena SILON PDIP masih terikat dengan pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul.
“Karena itu, diperlukan surat kesepakatan dari partai pengusung untuk mencabut dukungan terhadap pasangan sebelumnya, sebelum bisa mengunggah dokumen baru,” jelas Wahid.
Sementara itu, Abdul Haris Nasution (teradu V) menyatakan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah memberikan kesempatan kepada tim pasangan Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi untuk menyelesaikan proses pengunggahan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan.
Ia juga menyampaikan bahwa tim pasangan calon Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi meminta agar pendaftaran diterima secara manual dikarenakan menurut mereka dokumen tidak dapat diunggah ke SILON.
“Kami tidak dapat menerima pendaftaran secara manual karena hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Seluruh proses pendaftaran harus dilakukan melalui SILON,” imbuh Abdul.
Terkait dengan pengadu yang meminta agar diberikan berita acara mengenai penolakan ajuan tim pasangan calon Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi agar menerima pendaftaran secara manual, para teradu mengaku lalai karna tidak melaksanakan hal tersebut.
Abdul menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah akhirnya menerima kembali berkas pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi setelah adanya surat KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024.
“Kami bertindak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada niat untuk mempersulit atau menghalangi proses pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi,” tutup Wahid, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Dadang Darmawan Pasaribu (unsur masyarakat), Payung Harahap (unsur Bawaslu), dan El Suhaimi (unsur KPU). [Humas DKPP]