Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 dan 23-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Senin (6/3/2023) pukul 14.00 WIB.
Perkara nomor 16-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dina Rahmaini Syam. Dina mengadukan Fahrul Rozi, Thomas Hendriko, Erlonadi, Fitri Yenti, dan Henni Sari (masing-masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Datar) sebagai Teradu I hingga V. Sementara itu, Teradu VI dalam perkara ini yaitu Alamra (staf PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar).
Teradu I sampai V didalilkan tidak mewawancarai Pengadu sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada seleksi PPK yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tanah Datar. Justru yang mewawancarai Pengadu adalah Teradu VI yang merupakan staf PPNPN KPU Kabupaten Tanah Datar.
Sementara itu, perkara nomor 23-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Eka Novia. Eka mengadukan Fahrul Rozi, Henni Sari, Fitri Yenti, Erlonadi, dan Thomas Hendriko sebagai Teradu I hingga V.
Kelima Teradu didalilkan tidak adil dan tidak profesional dengan tidak melakukan tugasnya mewawancarai Pengadu yang merupakan calon anggota PPK dari Kecamatan Kota. Justru yang mewawancarai Pengadu adalah staf KPU Kabupaten Tanah Datar atas nama Aseh.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]