Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 64-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Rabu (24/5/2023) pukul 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Lukman Wangko, Murjat Hi. Untung, dan Seni Soamole (masing-masing adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai). Mereka mengadukan Irwan Abbas, Amina Failisa, Faisal Aba, Iswan Muhammad, dan Arfandi Iskandar Alam (masing-masing adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai) sebagai Teradu I hingga V.
Para Teradu didalilkan melanggar tata cara dan prosedur perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kabupaten Morotai. Dalam pengumuman hasil seleksi PPS terdapat anggota yang tidak memenuhi syarat yakni masih menjadi pengurus partai politik.
Sehingga apa yang telah diputuskan oleh para Teradu terkait hasil rekrutmen PPS diduga kuat melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].