Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Jumat (31/3/2023), pukul 09.00 WIB.
Kedua perkara tersebut adalah perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 yang diadukan M. Ridwan Harahap dan perkara nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 yang diadukan Hamdani Hasibuan.
Perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2023
Dalam perkara ini, M. Ridwan Harahap mengadukan Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, yaitu Wahyudi, Zafar Siddik Pohan, Raja Gompulan Rambe, dan Muhammad Rifai, serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panai Hilir Khairul. Kelima Teradu ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Teradu I-IV didalilkan telah meluluskan sejumlah orang yang diduga terlibat dengan partai politik atau tim sukses (timses) pasangan calon Pilkada dalam proses seleksi PPK se-Kabupaten Labuhanbatu. Menurut Ridwan, setidaknya ada lima peserta seleksi yang lulus menjadi PPK karena diduga terlibat dengan partai politik atau menjadi timses.
Ridwan juga mendalilkan Teradu V Khairul telah meminta dan menerima uang sejumlah Rp2,5 juta saat proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Panai Hilir. Uang tersebut diterimanya dari seorang peserta seleksi.
Selain itu, Pengadu juga semua Teradu telah memanipulasi hasil seleksi PPS se-Kecamatan Panai Hilir.
Perkara nomor 48-PKE-DKPP/III/2023
Hamdani Hasibuan mengadukan tujuh penyelenggara Pemilu, di antaranya adalah empat Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, yaitu Wahyudi (Anggota merangkap Ketua), Zahar Siddik Pohan, Raja Gompulan Rambe, dan Muhammad Rifai. Tiga Teradu lainnya adalah Anggota PPK Panai Hilir Khairul, PPS Desa Sungai Sanggul Adi Gunawan, dan PPS Desa Sungai Lumut Akmal Al Yasin Pohan. Ketujuh Teradu yang namanya telah disebutkan itu secara berurutan berstatus sebagai Teradu I-VII.
Teradu I-IV didalilkan Pengadu telah meluluskan tiga nama yang telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penyelenggara pemilu ad hoc berdasar Putusan MK Nomor 58/PHP-BUP-XIX/2021.
Pengadu juga menduga Teradu V telah memungut uang dari peserta dalam proses seleksi PPS se-Kabupaten Panai Hilir. Selain itu, Teradu V bersama Teradu VI dan Teradu VII juga didalilkan melakukan pengutipan uang sebesar Rp100.000 yang digunakan untuk biaya makan dan oleh-oleh Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu yang hadir saat wawancara PPS se-Kecamatan Panai Hilir.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]