Serang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 6-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, pada Jumat (7/3/2025).
Perkara ini diadukan dua Anggota Bawaslu Kota Tangerang yakni Supri Andriani dan Tri Hariyono. Keduanya mengadukan Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatulloh, bersama empat anggotanya, yaitu:Yudistira Prasasta, Rustana, Mora Sonang Marpaung, dan Banani Bahrul.
Para teradu didalilkan tidak profesional serta tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu karena mengiklankan di media massa salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Tangerang.
Iklan tersebut terbit di media Tangerang Raya edisi 2857 pada Selasa (29/10/2024), versi cetak dan e-papper atas nama paslon Faldo Maldini dan M. Fadhlin Akbar. Peristiwa tersebut kemudian dijadikan informasi awal dan diketahui pemasang iklan adalah KPU Kota Tangerang.
“Dalam penelusuran dan penanganannya, Bawaslu Kota Tangerang menemukan materi iklan tersebut dikirim salah seorang staf KPU bernama Aji. Kemudian kami mintai keterangan yang bersangkutan,” ungkap pengadu Supri Andriani.
Diperoleh keterangan jika materi iklan dikirim dari sesama staf KPU Kota Tangerang atas nama Fuat. Aji mengirimkan langsung ke media Tangerang Raya tanpa melihat terlebih dahulu isi file iklan tersebut.
“Kami menilai para teradu tidak melakukan pemeriksaan kembali atas materi iklan untuk media Tangerang Raya. KPU Kota Tangerang tidak melakukan pencermatan atas pekerjaan yang dilakukan stafnya,” tegas Supri.
Jawaban Teradu
KPU Kota Tangerang (para teradu) membenarkan sebagai pemasang iklan edisi 2857 pada Selasa (29/10/2024) versi cetak dan e-papper atas nama paslon Faldo Maldini dan M. Fadhlin Akbar (nomor urut 1). Informasi iklan tersebut diperoleh langsung dari pengadu Tri Haryono.
Teradu Qori Ayatullah mengungkapkan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menggelar rapat internal secara daring. Kemudian mengundang seluruh penghubung/ liaison officer (LO) paslon walikota dan wakil walikota.
“Dalam pertemuan (dengan penghubung) dijelaskan terdapat kesalahan penayangan iklan kampanye tersebut yang hanya memuat satu pasangan calon di media Tangerang Raya. Seharusnya adalah iklan sosialisasi seluruh paslon,” kata Qori
Dalam pertemuan tersebut KPU Kota Tangerang dan seluruh LO menyetujui sejumlah hal. Antara lain pemasangan iklan untuk dua paslon lainnya di media Tangerang Raya (nomor urut 2 dan 3). Kemudian pemasangan iklan kembali untuk seluruh paslon di media yang sama.
Para teradu telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Kota Tangerang dengan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi dan oleh DKPP sebagai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Namun pada pemeriksaan lanjutan, Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu memutuskan hal tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu
Pihak terkait staf KPU Kota Tangerang, Aji, membenarkan dirinya yang mengirimkan materi iklan ke media Tangerang Raya. Materi iklan diperoleh dari Fuat yang menurutnya atas arahan dari Teradu II (Yudistira Prasasta).
“Saya meminta persetujuan langsung kepada Teradu II (Yudistira Prasasta), setelah mendapat persetujuan langsung dikirim ke media masa terkait agar segera ditayangkan,” ungkapnya.
Setelah mendapat arahan lanjut dari Yudistira, Aji kemudian meminta media Tangerang Raya edisi 2857 untuk melakukan penarikan versi cetak dan menghentikan pubilkasi versi e-papper.
“Ternyata apa yang diiklankan di media Tangerang Raya memuat unsur kampanye,” kata Aji.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Banten yakni Ahmad Suja’i (unsur KPU), Badrul Munir (unsur Bawaslu), dan Ferry Fathurokhman (unsur Masyrakat).
(Humas DKPP)