Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 1-PKE-DKPP/I/2026 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Rabu (25/2/2026).
Perkara ini diadukan oleh seorang mahasiswa bernama Muh. Robby S. Lamasigi. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur, beserta empat anggotanya, yaitu: Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan Muhammad Husni Ibrahim (secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V) .
Kelima Teradu diadukan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal KPU RI, ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
“Dari dana hibah sebesar Rp45 miliar untuk Pilkada 2024, terdapat indikasi penyimpangan Rp1,6 miliar dan terdapat transfer uang dari eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara kepada lima Teradu tanpa disertai peruntukan yang jelas,” ungkap Muh. Robby.
Dalam sidang terungkap bahwa akibat hal ini, Kejaksaan Negeri Konawe Utara telah menangkap mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, Uddin Yusuf.
Menurut Pengadu, terdapat bukti transfer uang dari Uddin Yusuf kepada lima Teradu dengan total hingga Rp40 juta.
“Terdapat transfer kepada Abdul Makmur sebesar Rp13.800.000 pada 4 September 2024, Eka Dwiyastuti sebesar Rp12.000.000, Edison Peokodoh sebesar Rp10.000.000, Muhammad Husni Ibrahim sebesar Rp5.000.000, dan Naim sebesar Rp5.002.500, yang seluruhnya dilakukan pada 26 Maret 2025,” paparnya.
Jawaban Teradu
Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Edison Peokodoh (Teradu II) menegaskan, ia dan keempat koleganya sama sekali tidak mengetahui adanya permasalahan dalam dana hibah untuk Pilkada 2024. Menurutnya, tidak ada laporan tentang hal ini kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara.
Ia mengakui, memang terdapat transfer uang dari Uddin Yusuf kepada lima Teradu pada 26 Maret 2025. Namun, menurut Edison, Uddin Yusuf mengklaim bahwa uang yang dikirim tersebut adalah tunjangan hari raya.
“Kami sama sekali tidak mengetahui sumber asal dana yang dikirim. Dan semua uang tersebut sudah kami kembalikan ke Kejaksaan,” jelas Edison.
Hal ini diamini oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur, yang menyatakan bahwa ia dan keempat koleganya tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana. Kewenangan tersebut, kata Abdul, dimiliki oleh jajaran Sekretariat.
Abdul menambahkan, selama ini relasi antara pimpinan KPU Kabupaten Konawe Utara dengan Uddin Yusuf bukanlah relasi profesional belaka. Menurutnya, ia dan keempat koleganya telah menganggap Uddin Yusuf sebagai keluarga mereka.
“Kesalahan kami adalah terlalu percaya kepada beliau. Kami tidak tahu adanya penarikan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Pak Uddin Yusuf. Kami mengetahui bahwa kondisi ekonomi beliau lebih baik dari kami sehingga kami tidak memiliki pikiran negatif tentang pengelolaan keuangan,” terang Abdul.
Selain mendengar keterangan dari Pengadu dan Teradu, DKPP juga memanggil sejumlah pihak dalam sidang ini. Di antaranya adalah eks Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara, Uddin Yusuf; Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara; KPU Provinsi Sultra; Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Konawe Utara; dan Bendahara KPU Kabupaten Konawe Utara.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang didampingi oleh empat Anggota Majelis. Empat Majelis itu adalah Herwyn J.H. Malonda beserta tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, yaitu: Iskandar (unsur masyarakat), Bahari (unsur Bawaslu), dan Amirudin (unsur KPU). [Humas DKPP]


