Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 21-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Pieters Kondjol dan Madun P. Narwawan yang memberikan kuasa kepada Yustian Dewi Widiastuti, Betsy Rachel Imkotta, Deden Supriyadi, Lutfi Rabudian, dan Bastian Noor Pribadi sebagai Pengadu.
Pengadu mengadukan Ester Homer, Nahum Krimadi, Raimon Asmuruf, Isak Salamuk, dan Yance Dere (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan) sebagai Teradu I sampai V. Serta Dominingus Kambu (Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan) sebagai Teradu VI.
Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas pencalonan salah satu pasangan calon atas nama Alfons Sesa (Calon Wakil Bupati nomor urut 1) yang diduga belum menyerahkan kelengkapan berkas pencalonan berupa surat pemberhentian sebagai PNS.
Semula Alfons Sesa hanya menyerahkan print out scan surat keterangan usulan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua kepada KPU Kabupaten Sorong Selatan sebagai berkas syarat pencalonan.
“Surat keterangan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Alfons Sesa adalah seorang PNS yang diangkat oleh Presiden. Dengan demikian surat pemberhentiannya harus melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bukan BKD Provinsi,” ungkap Besty Rachel Imkotta.
Pengadu menambahkan sampai dengan laporan ini dibuat, Alfons Sesa belum pernah menunjukkan surat keterangan asli usulan pemberhentian dari BKD Provinisi. Sehingga patut diragukan keaslian berkas syarat pencalonan tersebut.
Para Teradu tidak melakukan tindakan apapun terkait berkas syarat pencalonan Alfons Sesa. Karena itu, Teradu diduga melanggar prinsip mandiri, jujur, dan adil sebagaimana tertulis dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu menegaskan penetapan Alfons Sesa telah memenuhi syarat calon maupun pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya ada tiga dokumen yang menjadikan Alfons Sesa ditetapkan telah memenuhi syarat.
“Syarat calon, KPU mengacu pada form BB1 KWK atau surat calon pasangan calon. Di situ terdapat ada surat kesediaan mengundurkan diri sebagai PNS dan itu dibuktikan dengan dokumen bermaterai Rp. 6000,” ungkap Teradu I, Ester Homer.
Selain itu, mengacu juga pada form BB2 KWK (riwayat hidup) dan BB3 KWK (surat kesediaan untuk mengundurkan diri dari BUMN atau BUMD). Berdasarkan ketiga dokumen itu, KPU Kabupaten Sorong Selatan menentapkan Alfons Sesa memenuhi syarat dalam proses pencalonan.
Para Teradu telah melakukan verifikasi keabsahan berkas dan keterpenuhan dokumen atau berkas, termasuk untuk calon Wakil Bupati Alfons Sesa. Menurut Teradu, Alfons Sesa telah melakukan perbaikan sesuai dengan yang direkomendasikan KPU Kabupaten Sorong Selatan.
“Yang bersangkutan memasukkan surat keterangan jika surat yang dimaksud dengan dalam proses di BKD Provinsi Papua. Secara kelembagaan, dalam proses verifikasi dokumen ditetapkan memenuhi syarat,” pungkasnya.
Diketahui dalam persidangan virtual ini, Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan bertindak selaku Pihak Terkait. Sedangkan Pengadu menghadirkan tiga orang saksi.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., MIP selaku Ketua Majelis. Bertindak selaku Anggota Majelis antara lain Oktofianus Orgenes Kambu, S.Sos (TPD Unsur Masyarakat), Northbertus, SP., M.Hum (TPD Unsur KPU Provinsi), Abraham Ramandaei (TPD Unsur Bawaslu Provinsi). (Humas DKPP)