Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 51-PKE-DKPP/IV/2020 pada Kamis (18/6/2020) pukul 09.00 WIB.
Sidang pemeriksaan dipimpin Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis. Perkara ini diadukan Fajar Waruwu dan Peringatan Zebua (bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 jalur perseorangan) sebagai Pengadu melalui kuasa hukum, Simponi Halawa.
Teradu dalam perkara ini adalah Firman Mendrofa, Elisati Zandroto, Iman Murni Telaumbanua, Sitori Mendrofa, dan Dedi Kurniaman Bete’e (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias) sebagai Teradu I, II, III, IV, dan IV.
Pada 18-23 Februari 2020, Pengadu mengirimkan data syarat dukungan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU dengan jumlah data terkirim 9.697 KTP atau 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Kemudian pada 23 Februari, Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Nias untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon. Pengadu diterima oleh komisioner dan staf KPU Kabupaten Nias.
“Sempat timbul perdebatan karena Teradu tidak memberikan tanda terima yang diminta Pengadu. Saat ini menurut Teradu, tanda terima tidak diatur dalam PKPU dan peraturan yang berlaku di KPU Kabupaten Nias adalah peraturan yang dibuat Teradu sendiri,” ungkap Simponi Halawa.
Pengadu juga keberatan atas pencocokan dokumen yang dilakukan oleh Teradu pada malam hari. Pencocokan dokumen yang terdiri dari Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 9.697 rangkap, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan asli, dan B.2-KWK Perseorangan asli, terkesan dipaksakan padahal batas waktu pencocokan dokumen sampai 26 Februari 2020.
“Pengadu curiga ada sesuatu yang tidak beres, dan itu terbukti. Ketika rekapitulasi penghitungan lembar dokumen B.1-KWK berlangsung data dari Desa Hiligogowaya, Kecamatan Indanogawo tidak diikutsertakan,” lanjutnya.
Selain itu, dokumen B.1-KWK Desa Sitolubanua, Kecamatan Bawolato menjadi nol (versi Pengadu terdapat 115 lembar dokumen) serta dokumen B.1-KWK Desa Sirete tidak diikutsertakan dalam rekapitulasi.
Simponi menambahkan Teradu melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan menyuruh Jernih Setia Zega menandatangani dokumen. Padahal yang bersangkutan bukan LO (Liaison Officer) Pengadu untuk mendatangani dokumen.
“Pihak LO dari Pengadu adalah atas nama Sokhizaro Waruwu, tetapi ditolak oleh Teradu, Kemudian penghitungan dokumen TMS (tidak memenuhi syarat) dilakukan di ruangan tertutup tanpa LO dari Pengadu dan dilakukan sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, Teradu III (Iman Murni Telaumbanua) membantah terjadi perdebatan saat Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Nias untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon.
“Tanda terima tidak akan dibuat Teradu karena dokumen syarat dukungan belum dihitung, dilakukan pencocokan dan pengecekan. Kami sudah menjelaskan seluruh proses dan prosedur penyerahan syarat dan dukungan kepada Pengadu,” tegasnya.
Teradu membenarkan bahwa Pengadu menyerahkan dokumen dukungan sebanyak 9.697 terdiri B.1-KWK, B.1.1-KWK, dan B.2-KWK. Namun setelah dilakukan penghitungan, pencocokan, dan pengecekan jumlah dokumen yang memenuhi syarat sebanyak 9.179 dan 518 tidak memenuhi syarat.
Penghitungan, pencocokan, dan pengecekan dokumen dukungan, sambung Teradu, dilakukan bersama dengan tim dari Pengadu dengan Bawaslu Kabupaten Nias. Hadir menyaksikan dua Anggota Bawaslu dan sejumlah staf Bawaslu Kabupaten Nias.
Sebagai infromasi, dalam sidang ini Bawaslu Kabupaten Nias bertindak sebagai Pihak Terkait. Kemudian Pengadu menghadirkan lima orang saksi, dan Teradu menghadirkan tiga orang saksi.
Bertindak sebagai anggota majelis antara lain Dr. Iskandar Zulkarnain (TPD unsur masyarakat Provinsi Sumatera Utara), Ira Wirtati, M.Pd (TPD unsur KPU Provinsi Sumatera Utara), dan Marwan, S.Ag (TPD unsur Bawaslu Provinsi Sumatera Utara). [Humas DKPP]