Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 30-PKE-DKPP/II/2023 pada Senin (27/03/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Arsyad, Dian Sandi, Husni Mubarok, Jelly Hendro, dan Bambang Edi Prayogo.
Kelima nama di atas mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Yupizer, Maryani, Amril Nurman, Maryadi Mustafa, dan Khoirul Anam, yang masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Para Teradu dilaporkan karena mengumumkan hasil tes tertulis (CAT) seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai tiga kali dalam tiga hari yang berturut-turut. Pengumuman ini teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama, akan tetapi berbeda-beda isinnya.
Selain itu, para Teradu juga didalilkan telah merevisi hasil proses seleksi PPK se- Kabupaten Musi Banyuasin pada 30 Desember 2022, atau di luar tahapan yang telah ditetapkan. Menurut para Pengadu, hasil proses seleksi PPK seharusnya diumumkan pada 16 Desember 2022.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP RI.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]