Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (22/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023 diadukan Singgih Prabowo, perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 diadukan Yulia Setiawan, dan perkara nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023 diadukan Ina Raina.
Teradu dalam tiga perkara ini adalah Agus Syuhada, Cecep Jamaksari, Sarkan, Elih Solehah Fatimah, dan Kurniasih (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka) sebagai Teradu I hingga V.
Pokok aduan dari ketiga perkara ini adalah Teradu I hingga V didalilkan tidak profesional dan akuntabel dalam proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena tidak sesuai dengan prinsip dan kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]