Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 268-PKE-DKPP/X/2024 secara daring, pada Jumat (11/4/2025).
Perkara ini diadukan oleh Uranus Kogoya yang memberikan kuasa kepada Yosef Elepore dan Jimmy Buwana.
Uranus mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, Aminastri Kogoya (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu; Hebron Tabuni, Nemin Yigibalom, Paison Kagoya, dan Yuli Kagoya (masing-masing selaku Teradu II-V).
Pengadu mendalilkan para teradu telah mengalihkan hasil perolehan suara pengadu selaku Caleg DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Menurut pengadu, rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Lanny Jaya tidak dilaksanakan secara transparan oleh para teradu.
“Suara sah pengadu yang telah diplenokan tingkat distrik Gollo sebanyak 416 suara berdasarkan D-Hasil Kecamatan berubah menjadi nol suara pada Berita Acara Form D-Hasil Kabupaten Lanny Jaya,” ungkap Yosef Elepore.
Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya, Aminastri Kagoya, membantah dalil yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebutkan pihaknya telah melaksanakan rapat pleno dengan upaya maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait rekapitulasi hasil peghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.
Namun, ia menambahkan, terdapat beberapa kendala dan tekanan masyarakat dari berbagai distrik di Kabupaten Lanny Jaya yang bergantian melakukan aksi demonstrasi yang bertepatan dengan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
“Rapat pleno beberapa kali harus diskors atau dihentikan dan mengakitbatkan pelaksanaan rekapitulasi telah melewati batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Aminastri juga membantah tuduhan bahwa pihaknya telah melakukan pengalihan atau manipulasi suara dari pengadu secara sepihak. Menurutnya, semua proses telah berjalan sesuai prosedur dan dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya.
Ia menuturkan, sebelum proses pemilihan seluruh masyarakat di Distrik Gollo telah bersepakat siapapun caleg yang memperoleh suara terbanyak maka seluruh suara di Distrik Gollo akan diberikan secara bulat kepada yang bersangkutan dengan tujuan agar ada keterwakilan masyarakat Distrik Gollo di DPPRD Kabupaten Lanny Jaya.
Sebagai informasi, Distrik Gollo merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Lanny Jaya yang menggunakan sistem pemungutan suara menggunakan Noken/Ikat.
“Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara di Distrik Gollo yang memperoleh suara terbanyak adalah Penius Kogoya. Sehingga suara yang ada di Distrik Gollo diberikan ke Penius Kagoya,” Ia menambahkan.
Sidang kali ini dipimpin oleh oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan antara lain Yupri Yikwa (unsur masyarakat) dan Fredy Wamo (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]