Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 36-PKE-DKPP/II/2023 pada Senin (27/03/2023) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura, yaitu Zacharias S Y Rumbewas, Seprianti Elisabet Pandi, dan Nasarudin Sili Luli. Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri.
Daniel Mebri didalilkan tidak profesional dalam melakukan perekrutan calon PPK karena melibatkan ketua DPRD Kabupaten Jayapura, dan diduga menerima sejumlah uang dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura untuk pembangunan Gereja di kampung Nembukrang Sari Distrik Nimbokrang.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP RI.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]