Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 255-PKE-DKPP/X/2024 secara hibrida di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Sidang pemeriksan perkara ini akan dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025) pukul 10.00 WIB. Pengadu perkara ini adalah Jhon Ridwan Tokoro. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Jayapura, yaitu Efra Jerianto Tunya, beserta dengan keempat anggotanya: Dirani Prabi Rona Dewi, Cholis Sarbini Fakoubun, Marice Leoni Suebu, dan M. Muzni Parawowan.
Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan sejumlah penyelenggara Pemilu ad hoc ditingkat distrik dan kampung untuk Pemilihan tahun 2024 yang diduga tidak memenuhi syarat. Antara lain dengan menetapkan individu-individu yang pernah menjadi saksi partai politik, terpidana korupsi, dan sedang menjalani proses pemeriksaan di pengadilan.
“Kami menduga proses rekrutmen ini tidak berdasarkan kemampuan dan pengalaman kerja, melainkan berdasarkan hubungan emosional atau karena ada tujuan tertentu,” ungkap Jhon Ridwan.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya yang mewakili para teradu menyebutkan bahwa pihaknya telah malaksanakan proses rekrutmen penyelenggara ad hoc sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses rekrutmen berjalan dengan lancar, dalam prosesnya sejak saat pendaftaran hingga pelantikan penyelenggara ad hoc KPU Kabupaten Jayapura tidak terdapat tanggapan masyarakat terkait nama-nama yang diumumkan.
“Kami mendapati beberapa penyelenggara ad hoc yang bermasalah pada saat wawancara, namun kami langsung melakukan klarifikasi dan pengecekan melalui aplikasi SIPOL apabila ditemukan masalah,” terang Efra Jerianto.
Selanjutnya, ia juga membenarkan bahwa ada anggota Panitia Pemilihan Distirik (PPD) terlibat tindak pidana kasus korupsi, namun Efra menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Jayapura langsung melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada anggota yang telah terbukti tidak memenuhi syarat.
“Ini bisa terjadi karena sejak awal tidak ada tanggapan masyarakat dan dalam berkas pendaftaran tidak ada yang menyatakan hal-hal yang mencurigakan atau tidak memenuhi syarat,” tutur Efra.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Maximus Leonardus Nemo (unsur masyarakat), Haritje Latuihamallo (unsur Bawaslu), dan Abd. Hadi (unsur KPU). [Humas DKPP]