Jayapura, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 87-PKE-DKPP/V/2024 di Mapolda Papua, Kota Jayapura pada Rabu (26/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh Natalis Tabuni selaku peserta pada Pemilu Tahun 2024. Ia memberikan kuasa kepada Nahar A Nasada dan Azham Idham.
Pengadu mengadukan Nolianus Kobogau, Johan Maiseni, Junus Miagoni (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya) dan Etias Karoba (Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya) selaku Teradu I sampai IV.
Para Teradu diduga telah memanipulasi hasil Pemilu Tahun 2024 dan tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Azham Idham selaku kuasa hukum dari Pengadu menyampaikan bahwa terdapat dugaan manipulasi suara di dua Distrik pada Kabupaten Intan Jaya yaitu Distrik Biandoga dan Distrik Hitapida.
“Suara Pengadu di Distrik Biandoga seharusnya 15.134 suara berkurang 5.000 suara, dan di Distrik Hitapida dari 15.891 suara menjadi nol suara,” ungkap Azham.
Ia juga menuturkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Teradu telah mendapatkan perhatian dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada saat sebelum dilakukan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Intan Jaya dengan mengeluarkan surat rekomendasi, namun tidak dihiraukan oleh para Teradu.
“Dalam surat tersebut Bawaslu meminta kepada para Teradu untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil suara Distrik Hitapida,” tuturnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Nolianus Kobogau (Teradu I) yang mewakili para Teradu I sampai IV membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menuturkan bahwa pihaknya hanya menerima dokumen rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Biandoga dan Hitadipa yang telah dilakukan verifikasi berkas berisi Formulir Model D. Hasil-Kecamatan-DPR yang juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Kepada Majelis, Nolianus menerangkan bahwa pada saat rapat pleno penetapan perolehan hasil suara pada Distrik Biandoga Pengadu memperoleh 10.134 suara dan Distrik Hitadipa sebanyak nol suara.
“Kami tekankan juga bahwa diseluruh tahapan hingga pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada satupun saksi partai, termasuk Pengadu yang mengajukan keberatan,” ucap Nolianus.
Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan melakukan pemanggilan kepada PPD Distrik Hitadipa untuk melakukan rekapitulasi suara sesuai dengan hasil yang ada dilapangan.
“Dalil aduan yang menyebutkan kami tidak menghiraukan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tidaklah benar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito serta dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yaitu Marius Telenggen (unsur KPU), dan Meky Tebai (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]