Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik nomor 25/DKPP-PKE-VII/2018, Kamis (15/2). Teradunya Dahlia, Aminuddin Baharuddin, Muslimin, Mansyur, dan Abdul Haris, ketua dan anggota KPU kabupaten Sidenreng Rappang.
Bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, sidang dipimpin Anggota DKPP Prof. Muhammad didampingi anggota majelis Prof. Anwar Borahima (TPD unsur tokoh masyarakat), Faisal Anwar (TPD ex officio KPU) dan Fatmawati (TPD ex officio Bawaslu). Pengadu dalam perkara ini Rusli Kaseng yang merupakan Tim kampanye paslon Pilkada Sidenreng Rappang.
Pengadu mendalilkan jika Para Teradu memperlakukan bukti (resi) pengiriman Surat Keterangan Tidak Sedang Pailit Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Dollah Mando – Mahmud Yusuf sebagai berkas sementara. Namun di kemudian hari, dokumen tersebut diterima sebagai kelengkapan berkas pemenuhan syarat calon. (Dina / Prasetya)