Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 102-PKE-DKPP/II/2021, pada Jumat (16/4/2021) pukul 13.30 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Muel Kogoya dan Kornelius Logo. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya yakni Sonimo Lani, Marten Marian, Agustinus Aronggear, Alpius Asso, dan Tinus Wuka masing masing sebagai Teradu I sampai V.
Pokok aduan terkait dugaan para Teradu melakukan perubahan rekapitulasi hasil suara dengan menghilangkan suara Pengadu I a.n. Muel Kogoya sebanyak 343 suara pada Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2019.
Para Teradu membantah pokok-pokok aduan yang didalilkan. Menurut Teradu, rekapitulasi hasil Pemilu yang dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Jayawijaya mengacu pada Berita Acara Model DA-KPU dan DA1-KPU yang diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik di mana PPD yang membuka kotak suara yang tersegel dan membacakan hasil dalam rapat pleno terbuka dan di catat oleh operator yang ditayangkan langsung menggunakan in focus agar semua orang dapat mengikutinya.
“KPU Kabupaten Jayawijaya. tidak pernah mengubah rekapitulasi hasil pemilu tingkat Distrik Wame khususnya model DA1-DPRD Kab/Kota yang disampaikan oleh PPD Wame,” bantah Teradu I, Sonimo Lani.
Di hadapan majelis pemeriksa, Teradu I menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan rapat pleno terbuka dengan menghadirkan semua pihak sebagai peserta rapat dengan berpedoman pada peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sampai dengan menghasilkan Berita acara Model DB1-DPRD Kab/Kota.
“Proses pengujian hasil pemilu sudah dijadwalkan oleh KPU RI lewat Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan baik ditingkat pengawas pemilu maupun Mahkamah konstitusi,” lanjutnya.
Bahwa terkait dengan proses rapat pleno, KPU hanya merekap data yang diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik dalam bentuk Berita Acara model DA-KPU yang diserahkan dalam kotak tersegel dan dibuka di dalam rapat pleno. Teradu menegaskan bahwa dalam melakukan tabulasi atau rekapitulasi data diawasi oleh Bawaslu, dan dalam setiap permasalahan yang timbul, KPU Jayawijaya selalu meminta pendapat dari Bawaslu sebagai Lembaga pengawas yang diatur oleh undang-undang.
“Dalam menetapkan hasil rapat pleno, KPU Jayawijaya menyerahkan dokumen Berita Acara kepada saksi partai politik untuk dilihat dan ditandatangani, kemudian menyerahkan Salinan Berita Acara secara lengkap untuk semua tingkatan pemilihan legislative kepada saksi parpol,” pungkasnya.
Sidang yang digelar di Kantor KPU Provinsi Papua ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yakni, Diana Dorthea Simbiak, S.Sos (unsur KPU), Ronald M. Manoach, ST (unsur Bawaslu), dan Dr. Marudut Hasugian, SH., MH. (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]