DKPP
Periksa KPU dan Panwaslu Kota Serang
Jakarta,
DKPP – Hari
ini, Rabu (26/11) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kembali menggelar
sidang dengan nomor perkara 282/DKPP-PKE-III/2014.
Pada sidang pertama tertanggal
23 Oktober 2014 lalu, bertempat dikantor Bawaslu
Banten, Pengadu
atas nama Hj Munjiah selaku Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil 1 Nomor Urut 1 memaparkan
dugaannya tentang adanya penggelembungan suara di Kecamatan Walantaka (PPS
Teritih, Pipitan, dan Walantaka) yang dilakukan oleh Heri Wahidin, Ali Faisal, Fierly
Murdiyat, Durotul Bahiyah Akhmad Syarifudin (Ketua dan anggota KPU Kota Serang).
Selain Ketua dan anggota KPU Kota Serang, Rohman, Mahdiduri, dan Faridi selaku
ketua dan anggota Panwaslu Kota Serang juga dilaporkan terkait pengaduan yang
sama.
Pemeriksaan yang dimulai pada
pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh
Pengadu dan Teradu ini, diketuai anggota DKPP yakni Valina Singka Subekti,
dengan didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah Wilayah Banten, yakni Boyke Pribadi
dari unsur masyarakat, Hj Enan Nadia dari KPU Prov Banten, dan Solikhin dari
Bawaslu Prov Banten.
Teradu, KPU dan Panwaslu Kota
Serang menghadirkan Ahmad Jamal Fajri (staf bagian hukum KPU Kota Serang), Nur
Jaya dan Hafid Agusbudi Nuryadi selaku
Panwascam Walantaka untuk membantah kesaksian dari Adi Mulia, saksi mahkota
Pengadu yang hadir pada rapat pleno penghitungan suara di KPU Kota Serang
tertanggal 18 April 2014.(tyk)