Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 213-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Senin (11/11/2024).
Perkara ini diadukan oleh Yoel Itlay yang memberikan kuasa kepada Amsal Sama dan Dede Gustiawan Pagundun.
Sedangkan pihak yang diadukan adalah sembilan penyelenggara Pemilu yang terdiri dari lima orang jajaran KPU Kabupaten Yahukimo dan empat orang jajaran Bawaslu Kabupaten Yahukimo.
Lima orang jajaran KPU Kabupaten Yahukimo adalah Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Penas Bahabol, dua Anggota KPU Kabupaten Yahukimo, yaitu Panus Yahuli dan Manus Bahabol, serta dua pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo, Yakobus Pasorong dan Daivind G.A. Wartanoy. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam formulir aduan, pihak Pengadu menyebut Teradu I sampai Teradu V diduga telah memindahkan suara milik principal yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten Yahukimo pada Pemilu 2024. Suara tersebut diduga dipindahkan kepada Caleg dari partai lain.
Sedangkan empat Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo Yusem Bahabol beserta tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, yaitu Somun Kobak, Perskila Itlay, dan Paud Yahuli. Keempat nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu IX.
Teradu VI sampai Teradu IX diduga tidak netral karena justru memperkuat tindakan KPU Kabupaten Yakuhimo yang diduga telah memindahkan suara.
“Saya kecewa. Saya tidak percaya lagi dengan Bawaslu Kabupaten Yahukimo dan KPU Kabupaten Yahukimo,” kata Yoel Itlay selaku principal.
Jawaban Teradu
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam perkara ini tidak lagi menjadi penyelenggara Pemilu karena sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP dalam perkara Nomor 113-PKE-DKPP/VII/2024 pada 19 Agustus 2024. Karena itu ketiganya tidak diperiksa dalam sidang ini.
Staf Subbagian Teknis Daivind G.A. Wartanoy (Teradu V) mengungkapkan bahwa ia dan Yacobus Pasorong (Teradu IV) mengaku tidak tahu menahu dengan dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Menurutnya Daivind, dalil yang disampaikan oleh Pengadu adalah ranah dari pimpinan KPU Kabupaten Yahukimo karena harus diputuskan dalam rapat pleno. Sedangkan ia dan Yacobus yang merupakan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Yahukimo tidak dapat mengikuti rapat pleno.
“Dalam sehari-sehari hanya membantu dan mempersiapkan seluruh kebutuhan komisioner KPU Kabupaten Yahukimo, sama sekali tidak punya kewenangan dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo Yusem Bahabol (Teradu VI) tidak pernah menerima laporan tertulis dari pihak Yoel Itlay pasca rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
“Pengadu hanya menghubungi melalui telepon dan pesan WA terus menerus untuk meminta kami keluarkan rekomendasi, tapi kami tidak menanggapi karena tidak ada dasar,” ungkap Yusem.
Ia menambahkan, karena terus didesak akhirnya Bawaslu Kabupaten Yahukimo menjadikan informasi dari Yoel Itlay sebagai informasi awal untuk kami melakukan penelusuran dengan memanggil Pengawas Distrik (Pandis) Kayo dan Pandis Soba.
“Karena Pengadu mendesak terus, akhirnya kami keluarkan rekomendasi yang teregistrasi dengan Nomor: 0125/K.Bawaslu/Kab-Yhk/PA.27/PM/02/01/03/2024 tertanggal 9 Maret 2024 dan surat Nomor 110/K.Bawaslu/Kab-YHK/PP/06.02/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024,” jelas Yusem.
Menurut Yusem, rekomendasi Nomor: 0125/K.Bawaslu/Kab-Yhk/PA.27/PM/02/01/03/2024 berisi rekomendasi kepada KPU Kabupaten Yahukimo untuk menindaklanjuti keberatan dari Yoel Itlay dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan surat Nomor 110/K.Bawaslu/Kab-YHK/PP/06.02/03/2024 berisi rekomendasi agar KPU Kabupaten Yahukimo membuka ruang diskusi berkaitan dengan keberatan yang disampaikan Pengadu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan, yaitu Rafael Kapura (unsur Masyarakat), Daniel Jingga (unsur KPU), dan Sanggup Abidin (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]