Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kota Ambon, Jumat (10/3/2023) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan Ferdi Suwakul. Ferdi mengadukan Kisman Kilian, Amnun Naqib, Said Heder Boften, Hidayat Kelilauw, dan Taib Wangsi (masing-masing adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Timur) sebagai Teradu I hingga V.
Kemudian Suparjo Rustam Rumakamar, Syaifudin Rumbory, dan Rosna Sehwaky (masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur) sebagai Teradu VI hingga VIII.
Teradu I hingga V didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak profesional dalam dalam menjalankan tugasnya di setiap tahapan pemilu yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis, antara lain pada tes wawancara peserta calon anggota PPK.
Sementara itu, Teradu VI hingga VIII didalilkan tidak profesional dalam melaksanakan tugas pengawasan sehingga berdampak kepada keputusan KPU Seram Bagian Timur yang mencederai azas-azas Pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]