Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024 di Markas Polda Provinsi Papua, Jayapura, Selasa (15/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh lima pengadu, yakni Amelius Oktovianus Neunuma, Maurids Soromaja, Dortea Romansaw, Agus Silo, dan Kadir Salwey.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, yaitu Barnabas Dude, Metusalak Kowi, Yosias Ruamba, Martha Widyanti Puji Lestari, Yosep Stefanus Imbiri sebagai Teradu I sampai V.
Serta mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, yaitu Cornelia H. Mamoribo, Elly Nandotrai, dan Omega Elanda Batkorumbawa Sebagai Teradu VI dan VIII.
Dalam aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I hingga V tidak membagikan C. Hasil salinan DPRD Kabupaten/Kota kepada saksi di TPS pada saat selesai pencoblosan dan penghitungan suara.
“Di waktu distribusi logistik, apakah ada C.Hasil? Dan apakah ada form keberatan?” tanya Pengadu, menekankan bahwa hal ini melanggar ketentuan yang ada.
Lebih lanjut, Maurids menuduh adanya persekongkolan dan nepotisme yang dilakukan Teradu I – V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Menurut Maurids, ada hubungan keluarga antara Metusalak Kowi dengan calon DPRD dari salah satu partai politik, yang dicurigai mempengaruhi hasil Pemilu di Distrik Sawai.
“Kami melihat adanya hubungan keluarga antara Metusalak Kowi dan calon DPRD dari Partai PAN yang sangat mencurigakan,” ungkapnya.
Maurids juga menambahkan bahwa hal ini menjadi bukti adanya persekongkolan untuk memenangkan calon tertentu.
Pengadu juga menyatakan bahwa KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak membuka kotak suara untuk mengambil dokumen hasil perhitungan suara, meskipun hal tersebut telah diatur dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024.
“Padahal jelas dalam surat KPU RI disebutkan kotak suara harus dibuka untuk pemeriksaan jika diperlukan,” ungkap Maurids.
Sedangkan Teradu VI dan VIII didalilkan tidak melaksanakan pengawasan pada saat Pleno Rekapitulasi. Maurids juga menambahkan bahwa Teradu VIII didalilkan masih berstatus aktif sebagai wartawan iNews meskipun sudah menjadi Anggota Bawaslu.
“Omega Elanda Batkorumbawa masih melaksanakan peliputan di bulan Desember 2023 padahal dirinya dilantik menjadi Anggota Bawaslu pada Agustus 2023,” Jelas Maurids.
Jawaban Teradu
Menanggapi pertanyaan Pengadu, Barnabas Dude (Teradu I) memastikan bahwa “C Hasil ada pada distribusi logistik hingga tingkat kecamatan.”
Barnabas Dude juga membantah tuduhan persekongkolan dan nepotisme. “Kami tidak memiliki hubungan apa pun yang mempengaruhi hasil Pemilu. Pengadu hanya mendasarkan tuduhannya pada kesamaan marga, tanpa bukti apapun,” ujar Barnabas.
Mengenai pembukaan kotak suara, Barnabas Dude menjelaskan bahwa KPU telah menjalankan kewajiban sesuai dalam Surat Ketua KPU RI Nomor: 632/PY.01.1-SD/07/2024 yang dimana KPU diberikan keleluasaan, bukan kewajiban, dan KPU sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur dengan memeriksa hasil rekapitulasi,” jelasnya.
Sementara itu Cornelia H. Mamoribo (Teradu VI), Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, menegaskan bahwa tuduhan penghapusan angka pada formulir C.Hasil tidak terbukti.
“Kami tidak menemukan bukti adanya penghapusan angka pada formulir C. Hasil di Distrik Sawai,” ujar Cornelia.
Selanjutnya, mengenai tuduhan bahwa Omega Elanda Batkorumbawa (Teradu VIII) masih bekerja sebagai wartawan, Omega menjelaskan bahwa dirirnya sudah mengundurkan diri sebelum menjadi Anggota Bawaslu.
“Saya sudah mengundurkan diri dari profesi wartawan pada Agustus 2023, dan ini didukung oleh bukti surat pengunduran diri saya,” ungkapnya.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua antara lain Petrus Irianto (unsur Masyarakat), Yohanes Fajar Irianto (unsur KPU) dan Amandus Situmorang (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]